Vonis Romahurmuziy, Suryadharma Ali, Luthfi Hasan, Setya Novanto, dan Anas, Siapa Paling Ringan ?

Membandingkan vonis Romahurmuziy, Suryadharma Ali, Luthfi Hasan, Setya Novanto, dan Anas Urbaningrum, siapa paling ringan ?

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/tribunnews.com
Membandingkan vonis Romahurmuziy, Suryadharma Ali, Luthfi Hasan, Setya Novanto, dan Anas Urbaningrum, siapa paling ringan ? 

Setya Novanto sempat mengajukan peninjauan kembali pada 2019. Hingga saat ini belum ada putusan terkait PK tersebut.

Keterangan Agen FBI Perkuat Alasan Setya Novanto Minta Dibebaskan, Begini Reaksi KPK

4. Anas Urbaningrum

Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 14 tahun terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum terkait skandal megaproyek Wisma Atlet Hambalang.

Putusan kasasi ini lebih berat dibandingkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memvonis Anas 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Adapun putusan di tingkat banding sebenarnya meringankan hukuman Anas di tingkat pertama.

Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 8 tahun penjara karena menganggapnya terlibat dalam kasus korupsi dan pencucian uang dalam proyek tersebut.

Putusan tersebut juga jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa KPK agar menjatuhinya dengan hukuman kurungan 15 tahun penjara.

Selain vonis kurungan, Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan. Hak politiknya juga dicabut.

Mantan Ketua Fraksi Demokrat itu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580.

Pengusutan kasus ini bermula dari temuan KPK saat menggeledah kantor Group Permai, milik Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Dalam temuan itu, KPK menduga Anas dan Nazaruddin bergabung untuk mengumpulkan dana.

Dalam dakwaan, Anas disebut mengeluarkan dana Rp 116,525 miliar dan 5,261 juta dollar AS untuk keperluan pencalonannya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat saat Kongres Demokrat tahun 2010.

Adapun besaran fee proyek yang diterima Group Permai sebesar Rp 94 miliar dan 5,2 juta dollar AS.

Besaran fee itu yang kemudian menjadi dasar tim jaksa KPK mengajukan besaran tuntutan ganti rugi.

Meski pada akhirnya Anas tidak diwajibkan membayar uang ganti rugi sebesar yang dituntutkan.

Anas Urbaningrum sempat mengajukan PK pada 2018.

Hingga saat ini diketahui belum ada putusan terkait PK Anas Urbaningrum.

Tak Hanya Wahyu Setiawan, Sprindik KPK ke Anas Urbaningrum, Setnov dan Menteri Anak Buah SBY, Bocor

Kiai Asep Salahkan Romahurmuziy, Sangkal Rekomendasikan Pejabat yang Dicokok KPK

Suryadharma Ali Cantumkan Pesan untuk SBY dalam Pembelaannya

KPK: Putusan MA yang Cabut Hak Politik Luthfi Hasan Harus Jadi Rujukan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Membandingkan Vonis Romahurmuziy dengan 4 Ketua Umum Partai Lain...", https://nasional.kompas.com/read/2020/01/22/06010021/membandingkan-vonis-romahurmuziy-dengan-4-ketua-umum-partai-lain-?page=all#page2.
Penulis : Dani Prabowo
Editor : Bayu Galih

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved