Berlayar Ilegal di Perairan Tarakan Kaltara, Dua Nahkoda Kapal Ditangkap KSOP

Gara-gara Berlayar secara ilegal di Perairan Tarakan Kaltara, dua nahkoda kapal ditangkap KSOP

Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.Co/Alfian
Salah satu tersangka pelayaran ilegal dimintai keterangan saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, Kalimantan Utara, Kamis (23/1/2020). 

TRIBUNKALTIM.COM,TARAKAN-Gara-gara Berlayar secara ilegal di Perairan Tarakan Kaltara, dua nahkoda kapal ditangkap KSOP 

Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan mengungkap dua kasus pelayaran ilegal.

Yakni kapal pengangkut oli bekas, KM Azhar.

Kemudian Harapan Baru Express yang merupakan kapal penumpang jenis speedboat reguler.

Kedua nahkoda kapal yakni masing-masing atas nama Tahir dan Rudi ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka atas kedua nahkoda ini setelah dilakukan penyelidikan melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KSOP Kelas III Tarakan.

Kasi Keselamatan berlayar, penjagaan dan patroli KSOP III Tarakan, Syahruddin, mengungkapkan bahwa keduanya tidak memiliki izin berlayar.

Saat itu speedboat Harapan Baru berlayar dengan rute Malinau-Tarakan pada 21 Desember 2019.

 Nagara Rimba Nusa Jadi Juara I Sayembara Desain Ibu Kota Baru, Berikut Daftar Pemenang dan Desain

 Selain Resmikan Tol dan Lihat Ibu Kota Baru di Penajam, Jokowi Bakal Lakukan Ini di Balikpapan

 3 Juara Sayembara Desain Ibu Kota Baru Bersinergi, Jadwal Pelaksanaan Konstruksi Fisik di Sepaku

 Inilah Pemenang Sayembara Desain Ibu Kota Baru, Tema Nagara Rimba Nusa Jadi Juara I

Sementara itu KM Azhar berlayar rute Bunyu-Tarakan, 24 Desember 2019 lalu.

"Harapan Baru Express, rute Malinau-Tarakan pada 21 Desember terus KM Azhar rute Bunyu-Tarakan 24 Desember,

itu keduanya-duanya tidak memiliki surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan syahbandar," ucapnya, Kamis (23/1/2020).

Terkhusus speedboat Harapan Baru Express juga melanggar aturan jadwal pelayaran.

"Kalau dari Malinau harus jam 12 siang, dari Tarakan pagi tapi didapati di sana dari Malinau dia berangkat 7 pagi dan didapati di sini (Tarakan) tiba jam 9.40," paparanya.

Saat diperiksa usai bersandar di pelabuhan SDF Tarakan, nahkoda tidak bisa memperlihatkan izin berlayar.

"Alasannya yang pertama di luar jadwal karena dicarter sehingga belum sempat mengurus izin berlayar di petugas di Malinau," tambah Syahruddin.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved