Kontrak Dua Satpol PP Positif Narkoba Diperpanjang, Kasatpol PP Dinilai tak Dukung Berantas Narkoba

Kasatpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara dinilai tak mendukung Pemberantasan narkoba, karena telah memperpanjang kontrak dua Tenaga Harian Lepas (THL

Penulis: Aris Joni | Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.Co/HO
Pengamat Hukum PPU, Ahmad Yospelani SH 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM -Kasatpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara dinilai tak mendukung Pemberantasan narkoba, karena telah memperpanjang kontrak dua Tenaga Harian Lepas (THL).

Perpanjangan kontrak yang dilakukan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara , Andriani Amsyar

terhadap dua Tenaga Harian Lepas (THL) yang terindikasi positif narkoba saat tes urine nampaknya berbuntut panjang.

Pasalnya, perpanjangan kontrak tersebut mendapat respon serius dari pengamat hukum di PPU yang tak menerima Kepala Satpol PP,

memperpanjang kontrak terhadap THL yang telah terindikasi positif narkoba saat pelaksanaan tes urine di kantor Satpol PPU

dalam rangka persyaratan perpanjangan kontrak THL yang diwajibkan untuk tes urine dan negatif narkoba.

Protes tersebut datang dari Pengamat Hukum PPU, Ahmad Yospelani SH yang menyatakan, sikap toleransi yang di sampaikan Kepala Satpol PP PPU merupakan langkah mundur pemberantasan narkoba di PPU.

Warga Kenyamukan Kutim Kalimantan Timur Kepergok Simpan Sabu di Atas Meja Makan

Pelaku Rudapaksa Terhadap Anak Kandung Sendiri di Berau Ancam Korban untuk Dibunuh

Kasus Rudapaksa Kembali Terjadi di Kabupaten PPU, Begini Kronologi Kejadiannya

Rudapaksa Anak Kandung Sendiri, Pria 41 Tahun di Berau Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Pasalnya,  sikap tersebut berpotensi tidak memberikan efek jera bagi pengguna, terlebih lagi pengguna sebagai THL di lingkup Pemerintahan Kabupaten PPU.

"Menyikapi kasus THL yang positif narkoba ini, menurut saya sikap tidak tegas dari Kepala Satpol PP PPU," jelasnya. Kamis, (23/1/2020).

Ia juga menerangkan, pemberantasan narkoba kemungkinan kecil dapat dilakukan di PPU,

jika di lingkungan pemerintahannya saja terdapat para pengguna narkoba, terlebih lagi di lingkungan luas secara umum

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved