Terbukti Lakukan Penganiayaan, Pelajar Bunuh Begal Diputus Jalani Pembinaan Selama Setahun di LKSA
Terbukti Lakukan Penganiayaan, Pelajar Bunuh Begal Diputus Jalani Pembinaan Selama Setahun di LKSA
Jarak rumah ZA dengan Kecamatan Wajak cukup jauh, butuh jarak 15 kilometer agar bisa sampai di Desa Patokpicis tempat LKSA Darul Aitam.
"Namun kami akan terus beri pendampingan dan pembinaan," kata Indung.
Kuasa Hukum Kecewa Putusan Hakim
Putusan bagi ZA, remaja pembunuh begal di Malang telah dibuat hakim dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kamis (23/1/2020).
Pelajar SMA itu diputuskan majelis hakim agar dikirim ke LKSA (Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak) di Dairul Aitam Wajak untuk menjalani pembinaan selama satu tahun.
Putusan ini nampaknya sesuai dengan tuntutan yang disampaikan oleh JPU dalam sidang tuntutan pada Selasa (21/1/2020).
Dalam sidang putusan hari ini, Hakim memutuskan, ZA terbukti melakukan tindakan penganiayaan berujung kematian berdasar Pasal 351 KUHP.
Unsur unsur pada Pasal 351 ayat 3 itu adalah terjadi proses penganiayaan.
"Namun dalam BAP dari Polres Malang yang kita terima, peristiwa itu hanya terjadi proses penikaman saja,"
"Pasal 340, Pasal 338 dan undang-undang terkait bawa senjata tajam tidak terbukti. Hanya penganiayaan Pasal 351 KUHP yang terbukti," beber pengacara ZA, Bhakti Riza usai sidang di ruang Tirta anak, Pengadilan Negeri Kepanjen, Kamis (23/1/2020).
Dengan adanya putusan tersebut, harapan sebelumnya mendapat putusan lepas atau onslag van recht vervolging pupus.
Bhakti menerangkan masih akan memikirkan kembali sikap yang akan dilakukan selama tujuh hari.
Ditanya kemungkinan mengajukan banding, Bhakti masih belum bisa berkomentar.
Bhakti kecewa, hakim tidak melihat pasal 49 ayat 1 dan 2 terkait unsur pembelaan diri atau noodweer.
"Harusnya bisa dibebaskan," kata Bhakti.