Terbukti Lakukan Penganiayaan, Pelajar Bunuh Begal Diputus Jalani Pembinaan Selama Setahun di LKSA

Terbukti Lakukan Penganiayaan, Pelajar Bunuh Begal Diputus Jalani Pembinaan Selama Setahun di LKSA

SURYAMALANG.COM/Hayu Yudha Prabowo
ZA duduk di kursi pesakitan sambil menunggu sidang putusan dimulai di Pengadilan Negeri Kepanjen Malang, Kamis (23/1/2020) 

Terbukti Lakukan Penganiayaan, Pelajar Bunuh Begal Diputus Jalani Pembinaan Selama Setahun di LKSA

TRIBUNKALTIM.CO - Hakim telah menjatuhkan putusan kepada ZA, pelajar yang membunuh begal di Malang.

ZA dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan sesuai pasal 351 KUHP.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen, hakim memutus agar ZA dikirim ke Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) di Darul Aitam Wajak untuk menjalani pembinaan selama satu tahun.

Kejanggalan Pelajar Bunuh Begal Mencuat: Kalimat Pakai Cewekmu 3 Menit Dihapus, Motif Bawa Pisau?

Singgung Jaksa Agung, Hotman Paris Gembira Pelajar Bunuh Begal di Malang tak Dituntut Seumur Hidup

Terkuak Cerita Asli Siswa Bunuh Begal di Malang, Wanita Dibonceng Bukan Pacar, Ternyata Ada 4 Begal

Bunuh Begal, Pelajar Ini Malah Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana, Begini Kata Hotman Paris

Seperti apakah 'hukuman' yang harus dijalani ZA sesuai putusan hakim itu ? 

Sesuai putusan hakim ZA harus menjalani pembinaan di LKSA Darul Aitam sesuai dengan pola pembinaan di sana.

Berdasarkan liputan SURYAMALANG.COM sebelumnya di LKSA di Wajak itu dan menurut Balai Pemasyarakatan (Bapas ) Malang ZA akan mendapat pembinaan layaknya seorang santri pondok pesantren saat dibina di LKSA Darul Aitam Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.

Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya Bapas Malang, Indung Budianto memastikan akan memberikan pendampingan penuh terkait pembinaan yang akan diberikan kepada ZA.

ZA akan tinggal di asrama LKSA sembari mendapatkan pendidikan dan ilmu agama.

Pemilihan LKSA Darul Aitam adalah karena sudah melakukan MoU dengan Bapas Malang, juga sesuai prosedur Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Pembinaan secara agama akan dilakukan, juga psikologi dan pendidikan ZA, mengingat ZA akan melakukan ujian nasional," beber Indung.

Indung memastikan, ZA tidak akan dipindah dari sekolah asalnya, statusnya masih di salah satu SMA di Gondanglegi.

ZA merupakan siswa kelas 12.

Didakwa Penjara Seumur Hidup, Nasib Pelajar SMA Usai Bunuh Begal, Hotman Paris Diserbu Ribuan Orang

Pelaku Penjambretan dan Begal di Kota ini Ditembak, Lakukan Aksinya di 40 Lokasi Ternyata Residivis

"ZA tetap akan sekolah di SMAN itu tapi tinggalnya mesti di LKSA. Biar anak ini fokus ke ujian nasional juga," kata Indung.

Terkait segala biaya transportasi, akan dikenakan pada pihak wali ZA.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved