Terbukti Lakukan Penganiayaan, Pelajar Bunuh Begal Diputus Jalani Pembinaan Selama Setahun di LKSA

Terbukti Lakukan Penganiayaan, Pelajar Bunuh Begal Diputus Jalani Pembinaan Selama Setahun di LKSA

SURYAMALANG.COM/Hayu Yudha Prabowo
ZA duduk di kursi pesakitan sambil menunggu sidang putusan dimulai di Pengadilan Negeri Kepanjen Malang, Kamis (23/1/2020) 

Di sisi lain, ZA bersama ayah tirinya langsung meninggalkan Pengadilan Negeri Kepanjen.

Tak banyak komentar yang terucap. ZA dan ayahnya tampak legowo menerima keputusan yang ada. (*)

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul "Putusan ZA Dinyatakan Terbukti Penganiayaan, Ini Skema yang Harus Dijalani di LKSA Darul Aitam", dan "BREAKING NEWS : Putusan Bagi ZA, Remaja Pembunuh Begal Malang Dikirim Ke LKSA Dairu Aitam".

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved