Terbukti Lakukan Penganiayaan, Pelajar Bunuh Begal Diputus Jalani Pembinaan Selama Setahun di LKSA
Terbukti Lakukan Penganiayaan, Pelajar Bunuh Begal Diputus Jalani Pembinaan Selama Setahun di LKSA
SURYAMALANG.COM/Hayu Yudha Prabowo
ZA duduk di kursi pesakitan sambil menunggu sidang putusan dimulai di Pengadilan Negeri Kepanjen Malang, Kamis (23/1/2020)
Di sisi lain, ZA bersama ayah tirinya langsung meninggalkan Pengadilan Negeri Kepanjen.
Tak banyak komentar yang terucap. ZA dan ayahnya tampak legowo menerima keputusan yang ada. (*)
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul "Putusan ZA Dinyatakan Terbukti Penganiayaan, Ini Skema yang Harus Dijalani di LKSA Darul Aitam", dan "BREAKING NEWS : Putusan Bagi ZA, Remaja Pembunuh Begal Malang Dikirim Ke LKSA Dairu Aitam".