CPNS
Info CPNS; Cek Jadwal dan Lokasi SKD CPNS Kementerian PANRB, SKD Berlangsung 27 Januari
Inilah jadwal dan lokasi tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( PANRB ) Tahun 2019!
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA – Inilah jadwal dan lokasi tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( PANRB ) Tahun Anggaran 2019 telah diumumkan.
Tes SKD akan dilaksanakan mulai 27 Januari 2020 hingga 25 Februari 2020.
Hal itu sesuai dengan pengumuman Nomor B/47/S.KP.01.00/2020 tentang Jadwal Pelaksanaan SKD CPNS Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2019.
“SKD akan dilaksanakan pada 33 titik lokasi di Kantor Regional atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Kepegawaian Negara,” tulis pengumuman tersebut, yang disadur Tribunkaltim.co.
Adapun 33 titik lokasi tersebut terletak di sejumlah provinsi.
Antara lain DKI Jakarta, Aceh, Bangka Belitung, Jambi, Lampung, Riau, Sumatra Utara, Kepulauan Riau, Sumatra Barat, Bengkulu.
BACA JUGA
Kontrak Dua Satpol PP Positif Narkoba Diperpanjang, Kasatpol PP Dinilai tak Dukung Berantas Narkoba
BNPB Kumpulkan Ahli Teliti Potensi Gempa di Ibukota Baru, BMKG : Ada 3 Sesar Sumber Gempa di Kaltim
Dokter Forensik Tak Temukan Ginjal dan Jantung saat Otopsi Mayat Balita Ahmad Yusuf Gazali
Tuntut Pembayaran, Empat Kantor Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur Dipasangi Plang
Sumatra Selatan, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Jawa Barat, D.I Yogyakarta, Banten, Jawa Timur, Bali, Jawa Tengah.
Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Papua, Maluku, Papua Barat, dan Maluku Utara.
Peserta SKD paling banyak berada pada wilayah DKI Jakarta, yakni sebanyak 845 dan akan dilaksanakan selama dua hari pada 28-29 Januari 2020.
Pelaksanaan SKD dibagi menjadi lima sesi pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu.
Sedangkan hari Jumat dibagi menjadi empat sesi. Sesi 1 akan dilaksanakan pada pukul 08.00-09.30 dan sesi 2 pada pukul 10.00-11.30.
Sementara untuk sesi 3, 4, dan 5 pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu, akan dilaksanakan berturut-turut pada 12.30-14.00, 14.30-16.00, dan 16.30-18.00.
Sedangkan pada hari Jumat, sesi 3 pada 14.00-15.30, dan untuk sesi 4 pada 16.00-17.30.
Bagi peserta P1/TL CPNS Tahun Anggaran 2018 yang memenuhi syarat dan mengikuti ujian SKD 2019, dapat melihat nilai SKD Tahun 2018 pada kolom keterangan dalam setiap lampiran pengumuman.
Diingatkan pula bagi para peserta tes agar memperhatikan tabel dalam setiap lampiran pengumuman, sesuai dengan unit kerja penempatan instansi, yaitu Kementerian PANRB atau Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Peserta wajib hadir 90 menit sebelum pelaksanaan SKD sesuai dengan sesi ujian yang telah ditetapkan.
Dijelaskan pula, para peserta diwajibkan untuk membawa Kartu Peserta Ujian CPNS 2019 yang dicetak melalui laman https://sccn.bkn.go.id/ dan telah menandatangani kolom tanda tangan dan menulis nama peserta pada bagian Lembar Panitia Ujian CPNS.
BACA JUGA
Ada Potensi Gempa 5 SR di Lokasi Ibu Kota Negara, Kepala BNPB : Semua Ahli Akan Diturunkan
BNPB Turunkan Ahli Lakukan Penelitian Potensi Ancaman Bencana di Ibu Kota Negara Baru di Kaltim
BREAKING NEWS Ratusan Bangunan Pasar Beller Balikpapan Dibongkar Satpol PP, Acuan Keputusan Walikota
Pemakaman Jalan Abul Hasan Samarinda Dipindah, Akan Disulap jadi Wisata Religi
Selain itu, peserta juga diwajibkan untuk membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) asli.
Atau Surat Keterangan asli telah melakukan rekaman kependudukan yang telah dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) bagi yang belum memiliki eKTP.
Dalam mengikuti SKD, peserta diwajibkan untuk memakai pakaian yang telah ditentukan.
“Baju kemeja putih polos tanpa corak, celana panjang/rok berwarna hitam polos tanpa corak bukan jeans, jilbab berwarna hitam bagi yang menggunakan jilbab, dan sepatu pantofel tertutup berwarna gelap,” sebagaimana tertulis dalam pengumuman tersebut.

Selain itu, peserta akan dibatalkan keikutsertaannya dalam SKD dan dinyatakan gugur bagi yang telambat hadir, tidak hadir.
Tidak dapat menunjukkan Kartu Peserta Ujian CPNS 2019.
Dan KTP-el asli atau Surat Keterangan asli, atau tidak memakai pakaian sesuai dengan ketentuan.
BACA JUGA
Berlayar Ilegal di Perairan Tarakan Kaltara, Dua Nahkoda Kapal Ditangkap KSOP
Sekamar dengan Bandar Sabu Saat Ditangkap BNNK Bontang, Sabir Akan Direhabilitasi di Tanah Merah
Tenaga Honorer akan Dihapus Secara Nasional, Begini Tanggapan Ketua DPRD Berau
Pemakaman Jalan Abul Hasan Samarinda Dipindah, Akan Disulap jadi Wisata Religi
(Tribunkaltim.co)