Demi Peran Figuran Sinetron, 20 Remaja Ini Rela Ditiduri Manajer Agensi, 9 Korban Sudah Jadi Artis
Demi peran figuran sinetron, 20 remaja ini rela ditiduri manajer agensi, 9 korban sudah jadi artis
Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie Latuheru, orang tua korban menghubungi pihak kepolisian.
"Karena mau ada pertemuan orangtuanya menghubungi kami," kata Audie, dikutip dari Wartakotalive.com, Jumat (24/1/2020).
Pelaku kemudian ditangkap pada Senin (20/1/2020) di hotel tempat tindakan pencabulan dilakukan.
"Pelaku kami tangkap di hotel yang sama saat persetubuhan pertama kali pada Senin (20/1/2020)," jelas Audie.
Menurut Audie, pelaku mencari korban secara acak melalui media sosial.
YMP sengaja mengincar korban di bawah umur untuk diiming-imingi menjadi artis sinetron.
Dari hasil pemeriksaan, YMP mengaku sudah mencabuli 20 wanita, dua di antaranya adalah anak di bawah umur.
"Korbannya 18 orang dewasa, dua orang masih di bawah umur. Tapi memang sembilan orang sudah ada yang dijadikan pemain figuran," kata Audie.
Selain itu, polisi juga menyelidiki legalitas agensi yang dimiliki YMP.
YMP akan dikenai Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Polisi Tangkap Tersangka Pelecehan Seksual
Polres Metro Jakarta Barat menangkap empat tersangka kasus pelecehan seksual pada anak di bawah umur.
Dikutip TribunWow.com, dalam konferensi pers yang dilakukan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie A Latuheru menjelaskan penangkapan yang dilakukan.
Keempat tersangka yang ditangkap berinisial YMP, RD, I, dan ADS.
Mereka menjalankan tindak kejahatannya dengan modus yang mirip, yakni merayu korban dengan iming-iming tertentu.