Gadis Ini Diculik 4 Tahun Lalu, Saat Pulang, Hamil 9 Bulan, Kisahnya Dibawa Kabur Pria Paruh Baya
Miris, nasib gadis yang diculik saat usia 11 tahun, kini pulang sudah berusia 15 tahun dan hamil 9 bulan, begini kisahnya dibawa kabur pria paruh baya
TRIBUNKALTIM.CO - Miris, nasib gadis yang diculik saat usia 11 tahun, kini pulang sudah berusia 15 tahun dan hamil 9 bulan, begini kisahnya dibawa kabur pria paruh baya.
Empat tahun, gadis ini tak ketahuan rimbanya lantaran diculik seorang paruh baya, kini setelah kembali ia tengah hamil 9 bulan.
Miris, begini kisah gadis yang dibawa kabur pria paruh baya dari usia 11 tahun, kini kembali di usia 15 tahun dalam keadaan hamil 9 bulan.
Seorang gadis di bawah umur asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, akhirnya kembali pulang ke rumah orangtuanya di Kampung Cikareo, Desa Wangunjaya, Kecamatan Naringgul.
Korban diketahui diculik empat tahun lalu.
Rupanya, korban dibawa kabus SF (57) pria paruh baya tinggal di sebuah tempat di Kabupaten Bandung.
• Bocah Sepuluh Tahun Asal Rusia Diduga Hamili Pacar, Pakar Urologi Ungkap Kejanggalan
• Ini yang Terjadi pada Tubuh Ketika Mulai Makan Dua Butir Telur Setiap Hari, Baik untuk Wanita Hamil
• Kabar Gembira Ussy Sulistiawaty Umumkan Hamil Anak Kelima, Ini Reaksi Andhika Pratama dan Keluarga
• NEWS VIDEO Wanita Ini Meratap Suami Selingkuh dengan Ibunya Sendiri Sampai Hamil
Ketika itu diketahui korban masih siswi SD.
Setelah empat tahun berlalu, polisi berhasil menangkap SF di rumahnya, Kamis (23/01/2020), setelah dinyatakan masuk daftar pencarian orang ( DPO ) sejak Februari 2016.
Dari keterangan polisi, kasus ini bermula ketika tersangka menelepon orangtua korban untuk menyewa SF memijat badan tersangka.
Korban memang dikenal punya kemampuan memijat, sehingga banyak dimintai bantuan warga.
Sebelumnya, tersangka sendiri sudah empat kali menggunakan jasa korban.
• Ibu Hamil Bayar Biaya Melahirkan Pakai Uang Koin Pecahan Rp 1.000, Dikembalikan Puskesmas
• Sales Suzuki Diculik Lalu Dibunuh Kelompok Preman, Terduga Pelaku Suami Istri, Polisi Telusuri Motif
"Sejak ke rumah tersangka untuk memijat itu, korban kemudian tidak pernah kembali ke rumah orangtuanya," kata Paur Humas Polres Cianjur, Ipda Budi Setiayuda, seperti dikutip dari rilis tertulis, Minggu (26/01/2020).
Karena korban tak kunjung pulang, pihak keluaga korban lantas menyusul ke rumah SF.
Namun tersangka sudah kabur membawa korban, sehingga melaporkan perkara tersebut ke polsek setempat.
SF pun kemudian masuk ke daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian.
Lebih lanjut dikatakan, keberadaan tersangka terendus setelah kembali ke rumahnya, kemarin, karena dipaksa korban yang ingin pulang dan bertemu kedua orangtuanya.
Keberadaan pelaku sendiri baru kembali terlacak setelah pulang ke kampung halamannya bersama korban.
Warga melaporkan karena resah dengan keberadaan pelaku yang tinggal dengan perempuan ( korban ) tanpa kejelasan status.
Terlebih, warga mendapati korban dalam kondisi hamil tua.
"Kemudian ada laporan warga terkait keberadaan mereka, dan selanjutnya petugas menangkapnya.
Sementara korban kita serahkan ke orangtuanya," ujar Budi.
Sebelumnya diberitakan, polisi mengamankan SF (57), pria paruh baya asal Kampung Cilandak, Desa Wangunjaya, Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
SF digelandang ke Polsek Naringgul karena diduga telah membawa kabur gadis di bawah umur sejak 2016 lalu.
Tragisnya, korban yang kini berusia 15 tahun itu tengah dalam kondisi hamil 9 bulan.
• Seorang Gadis Diculik dari Rumah Nenek dan Mengalami Perbuatan Amoral 3 Pria, Pelaku AH Paman Korban
• Pendeta Perempuan Muda Melindawati Zidemi Tewas, Anak Itu Bilang, Tante Aku Diculik
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 332 ayat 1, 2, dan 3 KHUPidana dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Diculik Tiga Pria
Al (17), gadis asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Dia diculik dan menderita akibat perbuatan amoral tiga pria.
Awalnya, Al diculik oleh pelaku berinisial JR (54) dari rumah nenek korban di daerah
Kecamatan Cibinong, Cianjur, Kamis (3/10/2019) dini hari. AI kemudian disekap di rumah JR di Gang
Harapan, Kelurahan Sayang, Cianjur.
Dilansir dari Kompas.com, korban dibawa dalam keadaan tidak sadarkan diri setelah dibekap pelaku
hingga pingsan saat tengah tertidur lelap di kamar.
Selama empat hari disekap, korban mengalami
perbuatan amoral. Tak hanya oleh JR, korban juga mengalami perbuatan amoral secara bergiliran oleh
teman pelaku, AH (44) dan Ed. Diketahui ternyata salah satu pelaku, yakni AH merupakan paman korban.
JR dan AH telah ditangkap polisi, sedangkan pelaku Ed masih buron.
Wakapolres Cianjur Kompol Jaka Mulyana mengatakan, setiap melakukan perbuatannya, pelaku JR
mengancam korban dengan pisau. "Korban tidak berdaya karena di bawah ancaman.
Diancam akan dibunuh oleh pelaku jika menolak," kata Jaka saat konferensi pers di halaman Mapolres Cianjur, Senin (7/10/2019).
• Viral Video Penumpang Taksi Online Teriak Histeris Saat Lewati Jalan Tol, Dikira Bakal Diculik
• Charleston Prentice Goodman Diculik dan Dibunuh, Mayatnya Dijadikan Santapan Babi Hutan
• Ceraikan Istri, Lama Berpisah, Pria Ini Hamili dan Nikahi Putrinya Sendiri, Kisahnya Berakhir Tragis
• Ibu Hamil Pendarahan Terpaksa Ditandu dari Lokasi Longsor, Perjalanan 22 Km dari Daerah Terisolir
Selama dalam penyekapan, korban sempat dibawa JR ke Jakarta untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah
tangga, sekaligus untuk menghilangkan jejak perbuatan bejatnya itu.
"Namun, dikembalikan oleh calon majikannya di Jakarta karena korban seperti orang tidak waras, linglung," ucap dia.
Oleh JR, korban lantas dibawa kembali ke Cianjur. Sesampainya di rumah pelaku, Minggu (6/10/2019) dini
hari, korban diminta kembali melayani nafsu bejatnya.
Namun, korban menolak dan saat ada kesempatan korban melarikan diri.
"Saat itu ada petugas kita yang sedang patroli rutin tak jauh dari rumah pelaku.
Korban kemudian memberhentikan kendaraan petugas hingga akhirnya kasus ini terungkap," ujar Jaka.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis, Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang
perlindungan perempuan dan anak serta Pasal 332 KUHPidana. Ancaman hukuman penjara 5 hingga 15
tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita Siswi SD Diculik 4 Tahun hingga Pulang Dalam Keadaan Hamil", https://regional.kompas.com/read/2020/01/27/08381881/cerita-siswi-sd-diculik-4-tahun-hingga-pulang-dalam-keadaan-hamil?page=all#page2.
Penulis : Kontributor Cianjur, Firman Taufiqurrahman
Editor : Farid Assifa