Rekonstruksi Pembunuhan di Bawah Flyover Jembatan Mahakam IV Samarinda, Ada 18 Reka Adegan
Reskrim Polresta Samarinda menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di bawah flyover Jembatan Mahakam IV Samarinda Kalimantan Timur.
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Reskrim Polresta Samarinda menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di bawah flyover Jembatan Mahakam IV Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Didi Harto, pemuda berusia 24 tahun bersama Imuh rekannya yang ditangkap di Jalan Kemuning, RT 3, Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara ( Kukar ) yang dihadirkan pada rekonstruksi yang membuat nyawa Jumariansyah alias vhio (42),
Rekonstruksi diadakan di lapangan belakang Mapolresta Samarinda pukul 10.00 Wita Senin (27/01/20) dihadiri oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur serta kuasa hukum tersangka
Ada 18 reka adegan yang dilakukan Didi dan Imuh mulai berada di rumah.
Mendatangi korban untuk penikaman hingga kembali lagi ke rumah.
Sebelumnya sudah digelar pra-rekonstruksi Kamis (2/1/2020) lalu.
Baca Juga:
• Curhat 3 Desainer Balikpapan Terkait Tantangan Fashion Lokal Seiring Ibu Kota Baru di Kaltim
• Presiden Jokowi Inginkan Tahun 2024 Pindah Semua, Draf RUU Ibu Kota Baru Masuk Babak DPR
• Alibaba Cloud Bakal Ikut Berperan dalam Pembangunan Ibu Kota Baru Indonesia di Kalimantan Timur
• Ibu Kota Baru Indonesia, Jokowi Ingin Bak London New York Masdar City Konsep Metropolitan Smart City
Dengan 11 adegan di tempat kejadian perkara.
Penambahan reka adegan tersebut dikarenakan adanya tambahan keterangan dari para saksi yang ada.
Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa.
“Ada 18 reka adegan, dengan tujuan kami pihak kepolisian, kejaksaan dan kuasa hukum tersangka mendapatkan gambaran, sebelum dilakukan persidangan," terang Damus Asa
Kejaksaan tinggi menunggu penyidik Polresta Samarinda untuk menyelesaikan berkas penyidikan untuk dilanjutkan penelitian berkas perkara.
Apakah sudah memenuhi syarat formil dan materil untuk dilimpahkan ke pengadilan.
"Rekonstruksi ini sangat penting untuk menentukan perbuatan tersangka dari awal sampai akhir,rekaan kejadian yang menjadi jelas dan nyata," terang Agus Perwantoro
Motif dari kasus penikaman yang berakhir terbunuhnya Jumriansya didasari sakit hati.
“Yang jelas di sini, pelaku dan korban sudah saling kenal.
Untuk sementara tersangka kami jerat dengan pasal 351 ayat 3 juncto 338 KUHP, dengan ancaman 15 tahun kurungan.
(Tribunkaltim.co)