Teddy Bakal Naik Banding Kalau Ditetapkan Tersangka Kematian Eks Istri Sule, Ditawarkan 5 Pengacara

Teddy Bakal Naik Banding Kalau Ditetapkan Tersangka Kematian Eks Istri Sule, Ditawarkan 5 Pengacara

kolase Instagram Rizky Febian/Tribun Jabar-Mega Nugraha
Mendiang Lina Zubaedah dan Teddy Pardiyana 

Teddy Bakal Naik Banding Kalau Ditetapkan Tersangka Kematian Eks Istri Sule, Ditawarkan 5 Pengacara

TRIBUNKALTIM.CO - Misteri kematian Lina Zubaedah, mantan istri Sule, bakal terkuak dalam waktu dekat.

Pasalnya, pihak kepolisian akan mengumumkan kesimpulan hasil olah TKP dan autopsi jasad Lina Zubaedah pada Jumat (31/1/2020) depan.

Seperti diketahui, kasus kematian Lina Zubaedah menjadi perhatian publik sejak putra sulungnya dari pernikahan dengan Sule, Rizky Febian melapor ke polisi terkait dugaan kejanggalan atas kematian ibunya.

Kaget Dengan Status Teddy, Hotman Paris Sebut Suami Lina Berhak Dapat Warisan

Bongkar Soal Harta Warisan Lina Mantan Istri Sule, Hotman Paris Kaget, Akui Ada Hak Teddy

Ini Alasan Polisi Tunda Pengumuman Hasil Autopsi Lina, Mantan Istri Sule, Teddy akan Sewa Pengacara

Kematian Eks Istri Sule Janggal? Teddy Buktikan tak Ada Kejanggalan Kematian Lina, Ibu Rizky Febian

Suami mendiang Lina Zubaedah, Teddy rupanya sudah mempersiapkan jika hal-hal buruk terjadi padanya, termasuk jadi tersangka

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Saptono Erlangga mengatakan, polisi akan mengungkapkan hasil autopsi Lina Zubaedah akhir bulan ini.

Kombes Pol Saptono menyetakan bahwa hasil autopsi jenazah mantan istri Sule itu akan diumumkan pada Jumat 31 Januari 2020.

“Penyidik sampaikan hari Jumat, 31 Januari 2020 akan ekspos,” kata Saptono Erlangga, seperti dikutip Tribunnews.com dari Grid.ID.

Jelang pengumuman hasil autopsi Lina Zubaedah, Teddy pun masih sering bolak-balik ke Polrestabes Bandung.

Saat diperiksa polisi, status Teddy ini hanya sebagai saksi atas laporan Rizky Febian.

Seperti diketahui, Rizky Febian ini melaporkan soal kejanggalan kematian Lina Zubaedah ke Polrestabes Bandung pada 6 Januari 2020.

Meski tak menyebutkan terlapor, dalam laporan Rizky Febian ini mencantumkan pasal pembunuhan berencana.

Mengenai dugaan tersebut, Teddy pada awalnya sangat ketakutan.

Ketika akan curhat ke pengacara Lina Zubaedah, Teddy menyodorkan berkas laporan Rizky Febian.

Dalam berkas laporan tersebut, tercantum pasal pembunuhan berencana.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved