Darurat Narkoba
Simpan 2 Poket Sabu di Bawah Kasur, Pemuda Ini Digelandang ke Kantor Polisi Kutim Kalimantan Timur
Pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu kembali dilakukan jajaran Satreskoba Polres Kutai Timur ( Kutim ), Provinsi Kalimantan Timur.
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA – Pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu kembali dilakukan jajaran Satreskoba Polres Kutai Timur ( Kutim ), Provinsi Kalimantan Timur.
Kali ini, di kawasan Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur.
Penangkapan Senin (27/1/2020) malam sekitar pukul 23.00 Wita.
Tim opsnal Satreskoba Polres Kutim mengamankan seorang laki-laki.
Dari tempat tinggalnya di Gang Biawan, Pasar Sepaso, RT 12, Desa Sepaso Induk, Kecamatan Bengalon, Kutim Kalimantan Timur.
Baca Juga:
• Nagara Rimba Nusa Jadi Juara I Sayembara Desain Ibu Kota Baru, Berikut Daftar Pemenang dan Desain
• Selain Resmikan Tol dan Lihat Ibu Kota Baru di Penajam, Jokowi Bakal Lakukan Ini di Balikpapan
• 3 Juara Sayembara Desain Ibu Kota Baru Bersinergi, Jadwal Pelaksanaan Konstruksi Fisik di Sepaku
• Inilah Pemenang Sayembara Desain Ibu Kota Baru, Tema Nagara Rimba Nusa Jadi Juara I
Pria yang belakangan diketahui bernama Kaharuddin alias Kahar (36).
Dia kepergok menyimpan dua poket sabu seberat 0,81 gram di dalam kamarnya.
Tak ayal, ia pun langsung digelandang ke Makopolres Kutim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman hukuman pidana kurungan minimal lima tahun dan denda Rp 1 miliar.
Subsider kurungan tiga bulan.
Baca Juga:
• Presiden Jokowi akan Paksa PNS Pindah ke Penajam Paser Utara Kutai Kartanegara Lokasi Ibu Kota Baru
• Kalimantan Paling Aman Bencana Gempa di Indonesia, Potensi Gempa Ibu Kota Baru RI di Bawah 5 SR
Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo didampingi Kasatreskoba Iptu Chandra Buana mengatakan.
Pengungkapan yang dilakukan timnya.