Jadi Tersangka Polisi, Jenderal Bintang 3 Sunda Empire Dipaksa Tanggalkan Seragam Kebesaran

Jadi tersangka polisi, Jenderal bintang 3 Sunda Empire dipaksa tanggalkan seragam kebesaran.

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Facebook Raden Rangga
Rangga Sasana 

TRIBUNKALTIM.CO - Jadi tersangka polisi, Jenderal bintang 3 Sunda Empire tanggalkan seragam kebesaran, hormati hukum.

Rangga Sasana, satu dari tiga petinggi Sunda Empire datang ke Polda Jabar.

Rangga Sasana yang berpangkat Jenderal bintang 3 ini jadi tersangka bersama Kaisar Raden Ratnaningrum dan Nasri Banks.

Namun, polisi meminta Rangga Sasana menanggalkan seragam Jenderal bintang 3 nya.

Polda Jawa Barat menetapkan tiga petinggi Sunda Empire sebagai tersangka pada Selasa (28/1/2020).

Terkait penetapan tersangka ini, Ki Ageng Rangga Sasana alias Edi memenuhi panggilan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat.

Begini Ekspresi Kaisar Sunda Empire Kala Digiring Bersama Nasri Banks oleh Polisi, Saling Tersenyum

• Foto Kegiatan Kerajaan Abal-abal Sunda Empire di Lingkungan Kampus, Ini Klarifikasi Pihak UPI

• Mirip Agung Sejagad, Sunda Empire Klaim Pemerintahan Dunia Segera Berakhir, Keduanya Berafiliasi?

• Heboh Sunda Empire, Kenaikan Pangkat Sampai Mayjen Hingga Ambil Alih Pemerintahan Dunia Baru

Diketahui, Rangga Sasana dijemput penyidik Subdit Keamanan Negara Ditreskrimsus Polda Jabar, pasca ditetapkan jadi tersangka kasus penyebaran berita bohong sehingga membuat keonaran di masyarakat.

Ia tiba di Mapolda Jabar sekitar pukul 19.15.

Saat turun dari mobil, Rangga Sasana masih mengenakan pakaian kebesarannya, warna biru, dengan tanda pangkat tiga bintang dan baret biru.

Dalam pernyataannya ia mengatakan mewakili kekaisaran Sunda Empire

"Simpang siurnya sejarah kami bisa maklumi, tata letak terkait dengan proses adanya Sunda Empire perlu diketahui bahwa dunia ini milik Sunda Line," kata Rangga Sasana yang dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (28/1/2020).

Rangga juga mengatakan, dunia terbagi menjadi enam wilayah dari dinasti ke dinasti.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved