Jadi Tersangka Polisi, Jenderal Bintang 3 Sunda Empire Dipaksa Tanggalkan Seragam Kebesaran

Jadi tersangka polisi, Jenderal bintang 3 Sunda Empire dipaksa tanggalkan seragam kebesaran.

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Facebook Raden Rangga
Rangga Sasana 

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kompes Pol Saptono Erlangga angkat bicara.

Ia menerangkan, dari seluruh keterangan yang dihimpun, penyidik telah melakukan gelar perkara terkait dengan Sunda Empire.

 Begini Ekspresi Kaisar Sunda Empire Kala Digiring Bersama Nasri Banks oleh Polisi, Saling Tersenyum

• Foto Kegiatan Kerajaan Abal-abal Sunda Empire di Lingkungan Kampus, Ini Klarifikasi Pihak UPI

• Mirip Agung Sejagad, Sunda Empire Klaim Pemerintahan Dunia Segera Berakhir, Keduanya Berafiliasi?

• Heboh Sunda Empire, Kenaikan Pangkat Sampai Mayjen Hingga Ambil Alih Pemerintahan Dunia Baru

"Dari hasil keterangan ahli dari alat bukti, penyidik berkesimpulan bahwa kasus ini memenuhi unsur pidana," kata Kombes Pol Saptono Erlangga yang dikutip dari tayanganYouTube Metro TV, Selasa (28/1/2020).

"Seusai di dalam Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Pemberlakuan KUH Pidana.

Ketiganya ditahan untuk 20 hari ke depan," ujarnya.

Adapun pelapor dalam kasus ini yakni M Ari Mulia selaku budayawan Sunda.

Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan yakni 1 lembar silsilah kerajaan Sunda Empire, lembar asli surat pernyataan Sunda Empire, satu lembar asli pengambilan sumpah Sunda Em‎pire.

Satu lembar asli bukti deposito bank UBS, satu lembar setoran tunai ke Bank BNI senilai Rp 10,5 juta, hingga foto kopi surat keterangan terdaftar ormasda.

"Dalam kepengurusannya, ada sekira 1.000-an anggotanya yang tersebar di Lampung hingga Aceh.

Untuk membiayai kegiatanya, mereka iuran.

Sejauh ini belum ditemukan adanya unsur penipuan dengan modus pungutan uang," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan Polda Jabar resmi menetapkan tiga petinggi Sunda Empire jadi tersangka.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved