Jadi Tersangka Polisi, Jenderal Bintang 3 Sunda Empire Dipaksa Tanggalkan Seragam Kebesaran
Jadi tersangka polisi, Jenderal bintang 3 Sunda Empire dipaksa tanggalkan seragam kebesaran.
Ia menambahkan dalam pernyataannya, dinasti yang mewarisi 100 persen adalah Cerita Duka Prabu Siliwangi, yaitu dinasti Pajajaran Silliwangi.
Rangga juga menegaskan akan ada kuasa hukum untuk proses hukum yang ia hadapi ini.
"Jadi dari Sekolah Tinggi Ibrahim, akan mengajukan pengacara dengan timnya dengan lengkap," tegas Rangga.
"Nanti ada kuasa hukum.
Kami menghargai hukum," ujar Rangga Sasana
Jadi Tersangka, Tanggalkan Baju Kebesaran
Para petinggi Sunda Empire kini menanggalkan baju kebesarannya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar.
Mereka kini hanya mengenakan pakaian khas tahanan berwarna biru.
Tiga orang yang berkaitan dengan kelompok Sunda Empire itu disangkakan menyebarkan berita bohong dan kabar tidak pasti untuk keonaran di masyarakat.
Berdasar keterangan kepolisian mereka dikenai Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946.
Dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 15 tahun penjara
Serta Undang-Undang Pasal 15 Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946, dihukum maksimal dua tahun penjara.
Sunda Empire ditetapkan sebagai organisasi masyarakat ilegal lantaran tidak terdaftar.
Motif pembentukan Sunda Empire masih di dalami oleh kepolisian.
Diketahui, Sunda Empire sendiri tidak memiliki keraton atau markas, dan melakukan pertemuan diberbagai tempat.