Nekat Rombak Monas, Ketua DPRD DKI Jakarta Ancam Laporkan Jajaran Anies Baswedan ke Polisi dan KPK
Nekat rombak Monas, Ketua DPRD DKI Jakarta akan laporkan jajaran Anies Baswedan ke polisi dan KPK
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono angkat bicara soal proyek revitalisasi Monas.
Sebelumnya, Basuki Hadimuljono sempat adu argumen dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal penanganan banjir.
Kini, Basuki Hadimuljono menyebut Anies Baswedan tak ikut prosedur dalam Revitalisasi Monas.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR) Basuki Hadimuljono menyebut revitalisasi Monas sudah dilakukan sebanyak 4 gubernur.
Namun, baru di era Anies Baswedan revitalisasi tersebut dilakukan tanpa izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
"Sejak Pak Sutiyoso, Pak Foke (Fauzi Bowo), Pak Jokowi sudah dilakukan.
Ini ke-4 kali yang akan direvitalisasi oleh Pak Anies dan harus ada prosedur itu (izin komisi pengarah)," ujar Basuki Hadimuljono seusai rapat di Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (27/1/2020).
Keberadaan Komisi Pengarah ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Komisi Pengarah terdiri dari gabungan tujuh instansi, yakni Menteri Sekretaris Negara Pratikno sebagai ketua, Gubernur DKI Jakarta sebagai sekretaris, serta beranggotakan; Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Perhubungan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Pariwisata.
Aturan era Soeharto itu mengatur bahwa Pemprov DKI harus meminta dan mendapat persetujuan dari Komisi Pengarah jika hendak melakukan pembangunan di kawasan Medan Merdeka.
"Berarti 3 gubernur sebelumnya juga sudah mengikuti prosedur.
Seharusnya (gubernur Anies) mengikuti prosedur yang sudah ada," kata Basuki.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Pratikno selalu Ketua Komisi Pengarah meminta revitalisasi yang tengah berjalan di kawasan Monas dihentikan sementara.
Sebab, revitalisasi tersebut belum mengantongi izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
"Ya karena itu jelas ada prosedur yang belum dilalui, ya kita minta untuk di stop dulu," kata Pratikno pada kesempatan yang sama.
Pratikno meminta Pemprov DKI segera mengirim surat resmi ke Komisi Pengarah.