Nekat Rombak Monas, Ketua DPRD DKI Jakarta Ancam Laporkan Jajaran Anies Baswedan ke Polisi dan KPK

Nekat rombak Monas, Ketua DPRD DKI Jakarta akan laporkan jajaran Anies Baswedan ke polisi dan KPK

Editor: Rafan Arif Dwinanto
(KOMPAS. COM/CYNTHIA LOVA)
Revitalisasi Monas, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO - Nekat rombak Monas, Ketua DPRD DKI Jakarta akan laporkan jajaran Anies Baswedan ke polisi dan KPK.

Polemik Revitaliasasi Monas yang digarap Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan terus bergulir.

Terbaru, Istana Kepresidenan menyetop proyek Revitalisasi Monal lantaran tak mengantongi izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.

Kini, giliran Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi mengancam akan melapor ke polisi atau Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK RI jika Pemprov DKI Jakarta tetap melanjutkan proyek Revitalisasi Monas, Jakarta Pusat.

Sebab, Revitalisasi Monas belum mengantongi izin sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta.

Menteri PU Bongkar Sifat Anies Baswedan Soal Proyek Tanpa Izin, Gubernur Jokowi, Foke, Sutiyoso Taat

 Tegas, Anak Buah Jokowi Hentikan Proyek Raksasa Anies Baswedan, Tebang Ratusan Pohon Diganti Beton

• Selain Resmikan Tol dan Lihat Ibu Kota Baru di Penajam, Jokowi Bakal Lakukan Ini di Balikpapan

• 3 Juara Sayembara Desain Ibu Kota Baru Bersinergi, Jadwal Pelaksanaan Konstruksi Fisik di Sepaku

"Kalau ini terus ditabrak, kami akan jalankan langkah ke depan, mungkin kami bisa melaporkan sesuatu kepada pihak kepolisian atau KPK," ujar Prasetio Edi Marsudi di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020).

Prasetio Edi Marsudi meminta Pemprov DKI Jakarta menghentikan proyek Revitalisasi Monas hingga mendapatkan izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.

Diketahui, Komisi Pengarah Pembangunan diketuai Menteri Sekretaris Negara atau Mensesneg Pratikno.

"Kami meminta kepada eksekutif untuk dihentikan sementara selama surat dari kementerian belum ada karena ketua komisi pengarah dari Kemensetneg, kami menunggu surat dari sana," kata Prasetio Edi Marsudi.

Sementara itu, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menyatakan Revitalisasi Monas akan dihentikan sementara sampai mendapat persetujuan Komisi Pengarah.

Pemprov DKI Jakarta telah mengajukan permohonan persetujuan Revitalisasi Monas kepada Komisi Pengarah.

"Sebetulnya kami lebih suka ini diteruskan, tetapi karena ada hasil rapat koordimasi dengan DPRD, ya sudah ini dihentikan untuk sementara untuk menghargai ini semua," tutur Saefullah.

Anies Baswedan Tak Taat Prosedur

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved