Pelaku Sudah 11 Kali Dipenjara, Komplotan Pencurian Kendaraan Bermotor Dibekuk Polres Tarakan
Pelaku sudah 11 kali dipenjara, komplotan pencurian kendaraan bermotor dibekuk Polres Tarakan.
Pemprov Tambah 2 Kali Lipat Bantuan Keuangan ke Samarinda, Belanja Atasi Banjir Capai Rp 340 Miliar
Bawa Kabur Anak di Bawah Umur, Pelaku Diringkus Sat Reskrim Polres Berau di Lampung
Berenang di Sungai Kelay Berau, Bocah 10 Tahun Tenggelam, Hingga Malam Tadi Belum Ditemukan
Ruang Isolasi RSKD Balikpapan Belum Standar Nasional, Rentan Menyebarkan Virus Pasien Lain
Setelah ketiganya berhasil diringkus, turut serta pula barang bukti hasil curian.
Ketiga motor ini dicurinya yakni milik warga di Kelurahan Karang Balik, Selumit dan Selumit Pantai.
Sementara itu mesin speedboat 15 PK, dicuri AH di Tanjung Pasir, Kelurahan Mamburungan.
Pengakuan AH juga cukup mengejutkan sebab dirinya sudah 11 kali keluar masuk penjara dengan kasus serupa.
Ia pernah mendekam di Lapas Tarakan, Balikpapan maupun Makassar.
"Di luar Tarakan kita tidak tahu berapa kali AH dipenjara, tapi di Tarakan sudah 11 kali, modus pencurian yang digunakan AH bermacam-macam,” tutup Aldi.
Modus Pelaku
Modus pencurian sepeda motor yang dilakukan AH bersama rekannya cukup sederhana.
Ketiganya bekerja di malam hari dengan dua orang berboncengan mengikuti calon korbannya.
"Jadi dua-dua orang tapi AH yang jadi eksekutornya kalau sudah dapat motornya yang dalam kondisi sepi dan aman langsung didorong dan dibawa kabur," papar Aldi.
BACA JUGA