Pelaku Sudah 11 Kali Dipenjara, Komplotan Pencurian Kendaraan Bermotor Dibekuk Polres Tarakan

Pelaku sudah 11 kali dipenjara, komplotan pencurian kendaraan bermotor dibekuk Polres Tarakan.

TRIBUNKALTIM.CO/ ALFIAN
Barang bukti hasil pencurian komplotan curanmor dengan pelaku AH, SY dan SP yang saat ini disita di Polres Tarakan, Kalimantan Utara, Rabu (29/1/2020) 

Pemprov Tambah 2 Kali Lipat Bantuan Keuangan ke Samarinda, Belanja Atasi Banjir Capai Rp 340 Miliar

Bawa Kabur Anak di Bawah Umur, Pelaku Diringkus Sat Reskrim Polres Berau di Lampung

Berenang di Sungai Kelay Berau, Bocah 10 Tahun Tenggelam, Hingga Malam Tadi Belum Ditemukan

Ruang Isolasi RSKD Balikpapan Belum Standar Nasional, Rentan Menyebarkan Virus Pasien Lain

Setelah ketiganya berhasil diringkus, turut serta pula barang bukti hasil curian.

Ketiga motor ini dicurinya yakni milik warga di Kelurahan Karang Balik, Selumit dan Selumit Pantai.

Sementara itu mesin speedboat 15 PK, dicuri AH di Tanjung Pasir, Kelurahan Mamburungan.

Pengakuan AH juga cukup mengejutkan sebab dirinya sudah 11 kali keluar masuk penjara dengan kasus serupa.

Ia pernah mendekam di Lapas Tarakan, Balikpapan maupun Makassar.

"Di luar Tarakan kita tidak tahu berapa kali AH dipenjara, tapi di Tarakan sudah 11 kali, modus pencurian yang digunakan AH bermacam-macam,” tutup Aldi.

Modus Pelaku

Modus pencurian sepeda motor yang dilakukan AH bersama rekannya cukup sederhana.

Ketiganya bekerja di malam hari dengan dua orang berboncengan mengikuti calon korbannya.

"Jadi dua-dua orang tapi AH yang jadi eksekutornya kalau sudah dapat motornya yang dalam kondisi sepi dan aman langsung didorong dan dibawa kabur," papar Aldi.

BACA JUGA

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved