Pelaku Sudah 11 Kali Dipenjara, Komplotan Pencurian Kendaraan Bermotor Dibekuk Polres Tarakan
Pelaku sudah 11 kali dipenjara, komplotan pencurian kendaraan bermotor dibekuk Polres Tarakan.
Editor:
Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO/ ALFIAN
Barang bukti hasil pencurian komplotan curanmor dengan pelaku AH, SY dan SP yang saat ini disita di Polres Tarakan, Kalimantan Utara, Rabu (29/1/2020)
Persiapan Sambut IKN, Komisi I DPRD Kaltim Dorong KPID Optimalkan Kinerjanya
DPRD Sorot Kinerja Perusda Kaltim Minim Setor PAD, Demmu: Tutup Saja Ketimbang Hanya Perkaya Direksi
Sekolah Menumpang UNBK 2020 Berkurang, Kaltara Akan Pertahankan 100 Persen UNBK
Waspada Virus Corona, Rumah Sakit Pemerintah Seluruh Kalimantan Utara Siapkan Ruang Isolasi
Hingga kini pihak Polres Tarakan masih terus mengembangkan kasus komplotan ini.
Dicurigai masih terdapat beberapa kasus lainnya utamanya bagi pelaku AH yang terus diselidiki.
"Kemungkinan masih ada lagi tempat AH melakukan aksi pencurian, tapi masih kita dalami, sedangkan pasal yang kita terapkan, yakni 363 KUHP,” tutupnya. (Tribunkaltim.co/Alfian)