Sabtu, 25 April 2026

Kapolri Tindak Oknum Polisi yang Terbukti Setrum, Jepit Telinga dan Ikat Leher Lutfi Saat Interogasi

Kapolri Tindak Oknum Polisi yang Terbukti Setrum, Jepit Telinga dan Ikat Leher Lutfi Saat Interogasi

Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (30/1/2020). 

Majelis Hakim memvonis Lutfi Alfiandi pidana empat bulan atas kasus tindak pidana kejahatan terhadap penguasa umum (aparat).

Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Lutfi Alfiandi terbukti bersalah karena melanggar Pasal 218 KUHP karena Lutfi Alfiandi berada di antara kerumunan meski telah diperintah tiga kali oleh aparat kepolisian.

"Mengadili menyatakan terdakwa Dede Lutfi Alfiandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja pada waktu orang datang berkerumun tidak segera pergi setelah diperingatkan tiga kali," ucap Majelis Hakim membacakan vonis. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolri Sebut Bakal Tindak Tegas Oknum Polisi yang Terbukti Setrum Lutfi" dan "Ibunda Lutfi Alfiandi Senang Anaknya Divonis 4 Bulan, Bisa Langsung Pulang".

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved