Minggu, 26 April 2026

Kapolri Tindak Oknum Polisi yang Terbukti Setrum, Jepit Telinga dan Ikat Leher Lutfi Saat Interogasi

Kapolri Tindak Oknum Polisi yang Terbukti Setrum, Jepit Telinga dan Ikat Leher Lutfi Saat Interogasi

Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (30/1/2020). 

Kapolri Tindak Oknum Polisi yang Terbukti Setrum, Jepit Telinga dan Ikat Leher Lutfi Saat Interogasi

TRIBUNKALTIM. CO - Kasus yang menyeret Lutfi Alfiandi ke meja hijau menyita perhatian publik.

Di persidangan, Lutfi Alfiandi mengaku telah mengalami kekerasan yang dilakukan oknum penyidik saat proses interogasi berlangsung.

Ia disetrum agar mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukannya saat aksi demo pelajar STM di Gedung DPR RI.

Pembawa Bendera Saat Demo Pelajar STM di Gedung DPR Divonis 4 Bulan, Ibu Lutfi Malah Senang

Dugaan Penyiksaan Didalami, Kapolri juga Ingatkan Lutfi Alfiandi Soal Ucapannya, Bisa jadi Bumerang

KontraS Desak Kapolri Usut Oknum Penyidik yang Diduga Aniaya Lutfi Alfiandi Saat Proses Interogasi

Kapolri Ingatkan Lutfi Alfiandi Ucapannya Bisa jadi Bumerang, Oknum Polisi juga Siap-siap Bila Salah

Kapolri Jenderal Idham Azis menegaskan, akan menindak tegas oknum penyidik polisi yang terbukti melakukan kekerasan terhadap Lutfi Alfiandi.

Lutfi Alfiandi adalah pelajar yang membawa bendera di tengah aksi demo pelajar STM di sekitar Gedung DPR RI dan diamankan polisi.

"Bagi saya, yang namanya ada kejadian seperti itu, kalau memang terbukti, anggota harus diproses. Itu saya sudah hadirkan kadiv propam di semua kasus," kata Idham Azis dalam rapat kerja dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2020).

Idham Azis mengatakan, Polri tidak akan ragu menghukum oknum penyidik polisi yang terbukti melakukan kekerasan.

Kendati demikian, ia mengaku, sudah menyampaikan kepada pengacara Lutfi Alfiandi jika kekerasan yang dialami Lutfi Alfiandi tidak terbukti maka akan ada konsekuensi hukum.

"Sehingga kita fair-fair saja. Kalau nanti hasil pemeriksaannya memang dia melanggar, anggotanya nanti kita proses. Kalau tidak, tentu kita juga akan merehabilitasi," ujarnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari meminta Kapolri Jenderal Idham Azis menindak oknum polisi yang menganiaya Lutfi Alfiandi.

Taufik mengatakan, kekerasan seperti itu seharusnya tidak perlu terjadi.

Sebab, Polri sudah meratifikasi Convention Against Tortureand Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.

UU itu menyatakan bahwa kewajiban bagi negara untuk menjamin tidak ada praktik penyiksaan.

Taufik mengatakan, Kapolri harus membuka semua temuan atas kekerasan yang dialami Lutfi Alfiandi.

Ia sekaligus meminta Kapolri tak berupaya melindungi oknum pelaku kekerasan.

"Kita harus tegas karena kita sudah meratifikasi konvensi menentang penyiksaan tersebut," ujar dia.

Senada dengan Taufik, Anggota Komisi III dari Fraksi PKS Aboe Bakar AlHabsyi mengecam kekerasan yang dilakukan oknum penyidik kepolisian terhadap Lutfi Alfiandi.

Ia mengatakan, pengakuan Lutfi Alfiandi dalam persidangan bahwa dirinya mengalami penyiksaan perlu menjadi atensi khusus.

"Anak STM Pak disetrum. Ini pengakuan yang disampaikan di depan persidangan tentunya saya pikir ini harus jadi atensi. Masa anak STM disetrum? Gimana ceritanya? Kenapa terjadi seperti ini? saya pikir tolong beri penjelasan khusus," kata Aboe.

"Mereka (polisi) langsung ambil plastik mengikat leher saya, buka lagi, lalu saya dibawa ke ruangan. Ditutup mata saya, diiket kain matanya, telinga saya dijepit, disuruh jongkok," terang Lutfi dalam tayangan Mata Najwa  (22/1/2020).

Ibu Lutfi Alfiandi Senang Putranya Divonis 4 Bulan

Nurhayati bahagia lantaran anaknya bisa langsung bebas karena sudah menjalani hukuman kurungan sejak 3 Oktober 2019.

"Saya merasa senang banget dengan keputusan hakim yang tadi barusan putuskan anak saya bebas. Saya hanya berharap itu saja, anak saya kembali di rumah bisa kumpul lagi dengan keluarga. Saya senang banget deh," ucap Nurhayati di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).

Meski demikian, ia bersikeras anaknya tidak bersalah terkait keterlibatan dalam aksi kerusuhan di sekitar Senayan, Jakarta, September 2019 lalu.

"Bagi saya, anak saya enggak salah," tuturnya.

Nurhayati beserta keluarga juga berencana membuat acara syukuran di rumah untuk menyambut kepulangan Lutfi Alfiandi.

"Insya Allah mudah-mudahan ada rejeki iya," kata dia.

Persidangan Lutfi Alfiandi sudah berlangsung selama kurang lebih satu bulan sejak sidang pertama digelar pada 12 Desember 2019.

Majelis Hakim memvonis Lutfi Alfiandi pidana empat bulan atas kasus tindak pidana kejahatan terhadap penguasa umum (aparat).

Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Lutfi Alfiandi terbukti bersalah karena melanggar Pasal 218 KUHP karena Lutfi Alfiandi berada di antara kerumunan meski telah diperintah tiga kali oleh aparat kepolisian.

"Mengadili menyatakan terdakwa Dede Lutfi Alfiandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja pada waktu orang datang berkerumun tidak segera pergi setelah diperingatkan tiga kali," ucap Majelis Hakim membacakan vonis. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolri Sebut Bakal Tindak Tegas Oknum Polisi yang Terbukti Setrum Lutfi" dan "Ibunda Lutfi Alfiandi Senang Anaknya Divonis 4 Bulan, Bisa Langsung Pulang".

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved