Sabtu, 11 April 2026

Kapolri Tindak Oknum Polisi yang Terbukti Setrum, Jepit Telinga dan Ikat Leher Lutfi Saat Interogasi

Kapolri Tindak Oknum Polisi yang Terbukti Setrum, Jepit Telinga dan Ikat Leher Lutfi Saat Interogasi

Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (30/1/2020). 

Kapolri Tindak Oknum Polisi yang Terbukti Setrum, Jepit Telinga dan Ikat Leher Lutfi Saat Interogasi

TRIBUNKALTIM. CO - Kasus yang menyeret Lutfi Alfiandi ke meja hijau menyita perhatian publik.

Di persidangan, Lutfi Alfiandi mengaku telah mengalami kekerasan yang dilakukan oknum penyidik saat proses interogasi berlangsung.

Ia disetrum agar mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukannya saat aksi demo pelajar STM di Gedung DPR RI.

Pembawa Bendera Saat Demo Pelajar STM di Gedung DPR Divonis 4 Bulan, Ibu Lutfi Malah Senang

Dugaan Penyiksaan Didalami, Kapolri juga Ingatkan Lutfi Alfiandi Soal Ucapannya, Bisa jadi Bumerang

KontraS Desak Kapolri Usut Oknum Penyidik yang Diduga Aniaya Lutfi Alfiandi Saat Proses Interogasi

Kapolri Ingatkan Lutfi Alfiandi Ucapannya Bisa jadi Bumerang, Oknum Polisi juga Siap-siap Bila Salah

Kapolri Jenderal Idham Azis menegaskan, akan menindak tegas oknum penyidik polisi yang terbukti melakukan kekerasan terhadap Lutfi Alfiandi.

Lutfi Alfiandi adalah pelajar yang membawa bendera di tengah aksi demo pelajar STM di sekitar Gedung DPR RI dan diamankan polisi.

"Bagi saya, yang namanya ada kejadian seperti itu, kalau memang terbukti, anggota harus diproses. Itu saya sudah hadirkan kadiv propam di semua kasus," kata Idham Azis dalam rapat kerja dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2020).

Idham Azis mengatakan, Polri tidak akan ragu menghukum oknum penyidik polisi yang terbukti melakukan kekerasan.

Kendati demikian, ia mengaku, sudah menyampaikan kepada pengacara Lutfi Alfiandi jika kekerasan yang dialami Lutfi Alfiandi tidak terbukti maka akan ada konsekuensi hukum.

"Sehingga kita fair-fair saja. Kalau nanti hasil pemeriksaannya memang dia melanggar, anggotanya nanti kita proses. Kalau tidak, tentu kita juga akan merehabilitasi," ujarnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari meminta Kapolri Jenderal Idham Azis menindak oknum polisi yang menganiaya Lutfi Alfiandi.

Taufik mengatakan, kekerasan seperti itu seharusnya tidak perlu terjadi.

Sebab, Polri sudah meratifikasi Convention Against Tortureand Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.

UU itu menyatakan bahwa kewajiban bagi negara untuk menjamin tidak ada praktik penyiksaan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved