Pembawa Bendera Saat Demo Pelajar STM di Gedung DPR Divonis 4 Bulan, Ibu Lutfi Malah Senang
Pembawa Bendera Saat Demo Pelajar STM di Gedung DPR Divonis 4 Bulan, Ibu Lutfi Malah Senang
Pembawa Bendera Saat Demo Pelajar STM di Gedung DPR Divonis 4 Bulan, Ibu Lutfi Malah Senang
TRIBUNKALTIM. CO - Kasus yang menyeret Lutfi Alfiandi ke meja hijau telah memasuki babak akhir.
Majelis hakim dalam sidang putusan dengan terdakwa Lutfi Alfiandi menjatuhkan vonis empat bulan penjara.
Mendengar putusan majelis hakim tersebut, Nurhayati, Ibu dari Lutfi Alfiandi mengaku senang.
• NEWS VIDEO Lutfi Alfiandi Pembawa Bendera Saat Demo Dituntut Empat Bulan Penjara
• Dugaan Penyiksaan Didalami, Kapolri juga Ingatkan Lutfi Alfiandi Soal Ucapannya, Bisa jadi Bumerang
• NEWS VIDEO Kapolri Bentuk Tim Usut Dugaan Penyiksaan Oknum Polisi terhadap Lutfi
• Kapolri Ingatkan Lutfi Alfiandi Ucapannya Bisa jadi Bumerang, Oknum Polisi juga Siap-siap Bila Salah
Nurhayati bahagia lantaran anaknya bisa langsung bebas karena sudah menjalani hukuman kurungan sejak 3 Oktober 2019.
"Saya merasa senang banget dengan keputusan hakim yang tadi barusan putuskan anak saya bebas. Saya hanya berharap itu saja, anak saya kembali di rumah bisa kumpul lagi dengan keluarga. Saya senang banget deh," ucap Nurhayati di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).
Meski demikian, ia bersikeras anaknya tidak bersalah terkait keterlibatan dalam aksi kerusuhan di sekitar Senayan, Jakarta, September 2019 lalu.
"Bagi saya, anak saya enggak salah," tuturnya.
Nurhayati beserta keluarga juga berencana membuat acara syukuran di rumah untuk menyambut kepulangan Lutfi Alfiandi.
"Insya Allah mudah-mudahan ada rejeki iya," kata dia.
Persidangan Lutfi Alfiandi sudah berlangsung selama kurang lebih satu bulan sejak sidang pertama digelar pada 12 Desember 2019.
Majelis Hakim memvonis Lutfi Alfiandi pidana empat bulan atas kasus tindak pidana kejahatan terhadap penguasa umum (aparat).
Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Lutfi Alfiandi terbukti bersalah karena melanggar Pasal 218 KUHP karena Lutfi Alfiandi berada di antara kerumunan meski telah diperintah tiga kali oleh aparat kepolisian.
"Mengadili menyatakan terdakwa Dede Lutfi Alfiandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja pada waktu orang datang berkerumun tidak segera pergi setelah diperingatkan tiga kali," ucap Majelis Hakim membacakan vonis.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/lutfi-alfiandi-pemuda-yang-fotonya-viral-sedang-membawa-bendera-merah-putih.jpg)