Unjuk Rasa Buruh di Berau
PHK yang Dilakukan Perusahaan di Berau,Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sebut Ada Pelanggaran Hukum
Terkait PHK yang dilakukan perusahaan di Berau, Koordinator Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi sebut ada pelanggaran hukum.
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Terkait PHK yang dilakukan perusahaan di Berau, Koordinator Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi sebut ada pelanggaran hukum.
Kordinator Pengawas ketenagakerjaan Provinsi Kaltim, wilayah utara Berau Sab'an sebut pemutusan hubungan kerja atau PHK yang dilakukan PT Buma terdapat pelanggaran pidana.
Hal itu Ia sampaikan kepada awak media usai menemui ratusan pengunjuk rasa yang menggelar aksi di halaman kantor Bupati Berau, Kamis (30/1/2020).
Menurut Sab'an pihaknya telah memberi nota atau peringatan satu dan dua ke perusahaan PT Buma sebagai upaya pembinaan namun tak diindahkan.
BACA JUGA
Didemo Soal PHK Sepihak, PT Buma Sebut Sudah Ada Kesepakatan Tertulis dengan Serikat Pekerja
BREAKING NEWS Ratusan Buruh Gelar Aksi Unjuk Rasa di Kantor Bupati Berau, Ini Tuntutannya
Merasa 'Dilecehkan', Wabup Berau Agus Tantomo akan Sanksi Perusahaan yang tak Jalankan Instruksinya
BREAKING NEWS Pelaku Penikaman Perempuan dengan 17 Tusukan di Berau Berhasil Ditangkap di Bulungan
"Sampai waktu yang ditentukan pihak PT Buma tak juga mengindahkan peringatan," katanya.
"Karena tak juga digubris baru ini kita angkat pada penyidik atau penegakan hukum.
Kami sudah memenuhi syarat untuk kasus ini kami limpahkan kepada penyidikan yang ada di provinsi tepatnya di Samarinda," tuturnya.
Pelanggaran yang dilakukan perusahaan PT Buma lanjut Sab'an yakni melakukan PHK sepihak sehingga melanggar UU.

BACA JUGA
Wawancara Eksklusif Kisah Syadza Ulima Azalia Khair Anak Wali Kota Tarakan Selamat dari Wabah Corona
Komplotan Curanmor Dibekuk Polres Tarakan Kalimantan Utara, Pelaku Sudah 11 Kali Dipenjara
BREAKING NEWS Bocah Tenggelam di Sungai Kelay Berau, Akhirnya Ditemukan, Begini Kondisinya
Wakil Bupati Penajam Paser Utara tak Ada Toleransi Narkoba, Pimpinan OPD Jalani Aturan atau Tidak
"Pelanggaran yang ada pasal 93 UU 2003 bahwa di situ mengatakan harusnya PHK itu harus kedua belah pihak menyetujui, namun yang ada hanya satu pihak yang setuju.
Bahkan PHK yang dilakukan terkesan ada tekanan terhadap para buruh," tuturnya.
"Ketika PHK belum inkhracht atau berkekuatan hukum tetap seharusnya pihak perusahaan menjalankan kewajibannya memberi upah, juga buruh menjalankan kewajibannya," tegasnya.
Sementara itu Pihak PT Buma Haryono yang dikonfirmasi TribunKaltim.co, mengatakan sudah ada kesepakatan tertulis dengan seluruh Serikat Pekerja BUMA Lati terkait proses PHK dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT BUMA tahun 2018-2020 yang diatur dalam Pasal 74 ayat (1) huruf c.
"Menyatakan perusahaan dapat melakukan PHK terhadap pekerja karena efisiensi yang disebabkan oleh pengurangan atau penurunan volume pekerjaan," tegasnya.
Selain itu lanjut Haryono alasan dilakukannya PHK, dikarenakan penurunan volume produksi.

"Yang menyebabkan kelebihan kapasitas unit, sehingga mengakibatkan kelebihan pekerja," katanya.
Menurutnya, PHK PT BUMA merupakan kesepakatan antara serikat pekerja dan perusahaan yang sudah disahkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Nomor KEP.089/PHIJDK-PK/PKB/V/2018.
BACA JUGA
Setor Rp 5,5 Juta, Warga Kutai Timur Suharminto Dijanjikan Dapat Rp 3 Miliar, Ini yang Terjadi
BREAKING NEWS Hujan Deras Mengguyur Balikpapan, Sejumlah Rumah di Km 7 Terendam Banjir
BREAKING NEWS Kebakaran Landa Kawasan Padat Rumah Penduduk di Samarinda, Ada Warga Tersulut Emosi
Pasien Virus Corona di RSKD Balikpapan Hoax, Warga Net Desak Polisi Menangkap Pelaku Penyebar Hoax
"Para pekerja yang terkena dampak PHK, tentu manajemen PT BUMA Lati melihat dari evaluasi kinerja berdasarkan ranking pekerja yang dipengaruhi kedisiplinan dan produktivitas pekerja tanpa tebang pilih," jelasnya.
"Hingga saat ini, dari 300 pekerja yang terkena program rasionalisasi, terdapat 270 pekerja yang telah sepakat PHK, perhari ini sisanya 30 pekerja belum sepakat PHK," tuturnya.
Demi mendapatkan kepastian hukum terhadap pekerja yang menolak PHK,
perusahaan mendorong/berinisiatif melakukan proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan peraturan yang berlaku. (TribunKaltim.co/ Ikbal Nurkarim)