Enam Kali Merudapaksa Siswi SMP di Bontang, Pelajar SMK Ini Digelandang Masuk Bui

Pemuda Bontang UF (16) terpaksa meringkuk di sel tahanan Polres Bontang. Lantaran terbukti melakukan rudapaksa terhadap siswi satu SMP di Bontang

Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Mathias Masan Ola
Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani
Tersangka tindak pidana asusila, UF (16) saat digelar di hadapan awak media di halaman Polres Bontang, Jumat (31/1/2020). Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena didampingi Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat serta Kabag Humas AKP Suyono memimpin jalannya rilis pengungkapan akhir bulan. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Pemuda Bontang UF (16) terpaksa meringkuk di sel tahanan Polres Bontang. Lantaran terbukti melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap siswi salah satu SMP di Bontang.

"Dari pengakuan tersangka sebanyak 6 kali melakukan tindakan rudapaksa kepada korban," kata Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat, Jumat (31/1/2020).

Tersangka melakukan tindakan rudapaksa di tempat berbeda, di antaranya di rumah sendiri saat orangtua tak berada di rumah, kemudian di rumah rekan sejawatnya.

"Mengetahui anaknya disetubuhi, orangtua korban keberatan dan melapor ke Polres Bontang," tuturnya.

Diketahui, tersangka diamankan polisi pada Kamis (30/1/2020) usai dirinya pulang dari sekolah.

Kepada petugas ia mengaku melakukan tindakan asusila saat tengah menjalin asmara alias pacaran dengan korban.

Baca Juga;

Kecelakaan Maut, Truk Tabrak Motor di Samarinda, Rem Blong 4 Orang Terlindas, Ini Kronologinya

Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 31 Januari 2020, Leo Penuh Energi, Aquarius Menuai Keuntungan

Andai Liga 1 2020 Digelar 29 Februari, Begini Tanggapan Presiden Klub Borneo FC Nabil Husein

Terkuak Jelang Pengumuman Hasil Autopsi, Teddy Lakukan Ini saat Lina Ambruk, Aksinya Terekam CCTV

"Tersangka ini pelajar di salah satu SMK Kota Bontang. Sementara korban ini mantan pacarnya, masih berusia 15 tahun," ujar AKP Makhfud Hidayat.

Belakangan diketahui, pengungkapan tersebut merupakan pengembangan kasus pidana asusila yang dilaporkan orangtua korban pada November 2019 silam.

Polisi telah melakukan proses hukum terhadap tersangka inisial J, yang saat ini berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bontang.

"Terungkap dalam penyidikan bahwa korban pernah dirudapaksa oleh UF. Sebab itu kami lakukan proses hukum," tuturnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved