Enam Kali Merudapaksa Siswi SMP di Bontang, Pelajar SMK Ini Digelandang Masuk Bui
Pemuda Bontang UF (16) terpaksa meringkuk di sel tahanan Polres Bontang. Lantaran terbukti melakukan rudapaksa terhadap siswi satu SMP di Bontang
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Mathias Masan Ola
Atas perbuatannya UF dijerat UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun pidana penjara.
Baca Juga;
Jelang Polisi Umumkan Hasil Autopsi Lina, Rizky Febian Diminta Cabut Laporan, Teddy Terluka
Sudah 170 Orang Meninggal Akibat Virus Corona, Ini Imbauan Penting Kemenkes Soal Makanan & Olahraga
Bos PSM Makassar Benarkan Marc Klok Digoda Persija Jakarta, Ingin Pemain Belanda Seperti Persib
"Mau pacar atau sahabat, bila melakukan asusila terhadap korban di bawah umur. Bila pihak korban keberatan bisa dijerat hukum," ungkapnya.
Sementara Kabag Humas Polres Bontang, AKP Suyono mengatakan peran orangtua diperlukan dalam memperhatikan pergaulan anak.
"Kami prihatin. Semoga ini jadi catatan bagi setiap orangtua, agar kejadian serupa tak terjadi kembali," ucapnya. (Tribunkaltim.co/Bontang)