Enam Kali Merudapaksa Siswi SMP di Bontang, Pelajar SMK Ini Digelandang Masuk Bui

Pemuda Bontang UF (16) terpaksa meringkuk di sel tahanan Polres Bontang. Lantaran terbukti melakukan rudapaksa terhadap siswi satu SMP di Bontang

Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Mathias Masan Ola
Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani
Tersangka tindak pidana asusila, UF (16) saat digelar di hadapan awak media di halaman Polres Bontang, Jumat (31/1/2020). Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena didampingi Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat serta Kabag Humas AKP Suyono memimpin jalannya rilis pengungkapan akhir bulan. 

Atas perbuatannya UF dijerat UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun pidana penjara.

Baca Juga;

Jelang Polisi Umumkan Hasil Autopsi Lina, Rizky Febian Diminta Cabut Laporan, Teddy Terluka

Sudah 170 Orang Meninggal Akibat Virus Corona, Ini Imbauan Penting Kemenkes Soal Makanan & Olahraga

Bos PSM Makassar Benarkan Marc Klok Digoda Persija Jakarta, Ingin Pemain Belanda Seperti Persib

"Mau pacar atau sahabat, bila melakukan asusila terhadap korban di bawah umur. Bila pihak korban keberatan bisa dijerat hukum," ungkapnya.

Sementara Kabag Humas Polres Bontang, AKP Suyono mengatakan peran orangtua diperlukan dalam memperhatikan pergaulan anak.

"Kami prihatin. Semoga ini jadi catatan bagi setiap orangtua, agar kejadian serupa tak terjadi kembali," ucapnya. (Tribunkaltim.co/Bontang)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved