Kekecewaan Teddy hingga Rekaman CCTV, Fakta-fakta Baru Terkuak Jelang Pengumuman Hasil Autopsi Lina
Rencananya, polisi akan mengumumkan hasil autopsi Lina Jubaedah, mantan istri Sule, Jumat (31/1/2020) hari ini.
Ia kemudian mengambil tabung oksigen dan memindahkan Lina ke kasur.
Teddy mengaku melakukan tindakan itu seorang diri karena melihat posisi Lina dan takut sang istri tak bisa bernapas.
Setelah itu, Lina dilarikan ke RS Al Islam yang jaraknya paling dekat dari rumah.
Sayangnya, setelah sampai di RS, Lina dinyatakan meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit.
• Akan Segera Menikah, Hubungan Sule dan Putri Delina Merenggang, Pengacara Sebut Ada Salah Paham
• Harta Warisan Lina untuk Anak-anak Sule, Ternyata Bayi Teddy juga Dapat Barang Mewah
2. Polisi lakukan gelar perkara

Jelang pengumuman hasil autopsi Lina, Polrestabes Bandung kini melakukan gelar perkara terkait kasus kematian mantan istri Sule, Kamis (30/1/2020) hari ini.
"Anggota Satreskrim Polrestabes Bandung sedang gelar perkara," ujar Kabid Humas Polrestabes Bandung, Kombes Saptono Erlangga.
Gelar perkara diatur di Pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
Gelar perkara bertujuan untuk menentukan status perkara pidana atau bukan, merumuskan rencana penyidikan, menentukan unsur pasal yang disangkakan, menentukan saksi, tersangka dan barang bukti.
Dalam gelar perkara itu, polisi menyertakan bukti seperti rekaman CCTV di rumah Lina, keterangan saksi dan hasil autopsi pada tubuh Lina.
3. Ada pasal pembunuhan berencana dalam laporan Rizky Febian

Beberapa hari jelang pengumuman hasil autopsi Lina, ada satu pasal dalam laporan Rizky Febian yang membuat Teddy gusar.
Tak lain karena Rizky Febian dikabarkan menggunakan pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 tentang pembunuhan.