BPJAMSOSTEK

Catatkan Kinerja Memuaskan Pada 2019, BPJAMSOSTEK Tapaki 2020 dengan Optimis

BPJAMSOSTEK berhasil membukukan penambahan iuran sebesar Rp73,1 triliun. Iuran tersebut ditambah pengelolaan investasi berkontribusi pada peningkatan

HO - BPJamsostek
BPJAMSOSTEK 

Kinerja Pelayanan

Sementara itu, sepanjang tahun 2019, pembayaran klaim atau jaminan yang dikucurkan BPJAMSOSTEK mengalami peningkatan sebesar 21,2% atau mencapai Rp29,2 triliun.

Dengan perincian klaim untuk Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai Rp26,6 triliun untuk 2,2 juta kasus, Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 31,3 ribu kasus dengan nominal sebesar Rp858,4 miliar, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 182,8 ribu kasus dengan nominal sebesar Rp1,56 triliun, dan Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 39,7 ribu kasus dengan nominal sebesar Rp118,33 miliar.

"Sepanjang Tahun 2019, program JKK juga melaksanakan manfaat RTW kepada 901 orang peserta dimana sebanyak 748 orang sudah kembali bekerja”, ujar Agus.

Manfaat Return to Work (RTW) dari program JKK memastikan pekerja yang mengalami cacat sebagian tetap untuk mendapatkan kesempatan untuk bekerja lagi, baik dengan keterampilan baru, ataupun posisi yang baru dimana disabilitas yang diderita tidak mengganggu produktivitas kerja sehari-hari.

“Untuk manfaat JKK-RTW ini, BPJAMSOSTEK tidak tanggung-tanggung memberikan manfaat sampai sembuh untuk pekerja yang mengalami kecelakaan kerja tanpa batasan biaya. Selain itu pekerja yang mengalami cacat sebagian juga akan diberikan pelatihan atau reskilling keterampilan baru agar tetap dapat terus berkarya meski dengan keterbatasan", tambah Agus.

Untuk memastikan layanan terbaik bagi peserta, sampai dengan akhir Desember 2019 BPJAMSOSTEK telah bekerjasama dengan 7.254 Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) dan Pusat Layanan Kembali Bekerja (PLKB) yang tersebar di seluruh Indonesia.

Upaya BPJAMSOSTEK dalam memberikan manfaat yang optimal bagi peserta ini akhirnya diganjar predikat Certificate of Excellence dari organisasi jaminan sosial sedunia yang dinamakan International Social Security Association (ISSA) pada Oktober 2019.

Predikat ini merupakan bukti upaya BPJAMSOSTEK dalam mewujudkan kesejahteraan pekerja melalui program JKK RTW.

Selain itu, satu penghargaan lainnya juga diberikan oleh ISSA pada BPJAMSOSTEK yaitu pada bidang Information and Communication Technology (ICT) dengan kategori Certificate of Excellence in Social Security Administration.

Sementara itu, pada bulan September 2019, BPJAMSOSTEK juga menerima penghargaan dari ASSA (ASEAN Social Security Association) dalam ASSA Recognition Awards pada kategori Innovation terkait PERISAI.

Peningkatan Manfaat

Terhitung sejak ditandatanganinya Peraturan Pemerintah No. 82 tahun 2019 oleh Presiden RI, Joko Widodo, manfaat BPJAMSOSTEK yang diberikan kepada peserta ini akan mengalami peningkatan manfaat yang cukup signifikan dimana regulasi ini mengatur mengenai kenaikan manfaat program JKK dan JKM.

Peningkatan yang cukup signifikan ini terdapat pada manfaat program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian) antara lain seperti pada manfaat beasiswa bagi anak pekerja yang meninggal dunia.

Manfaat ini ditingkatkan baik dari sisi jumlah nominal bantuan beasiswa hingga jumlah anak yang menerima dana tersebut.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved