Berita DPRD Kukar

DPRD Kukar Masih Kaji APBD-P 2025, Ahmad Yani: Saya Harap Rampung Bulan Ini

Pengesahan APBD Perubahan (APBD-P) 2025 hanya bisa dilakukan jika pembahasan tuntas sebelum September

TRIBUNKALTIM.CO/PATRICK VALLERY SIANTURI
APBD PERUBAHAN 2025 - Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani. Ia menegaskan bahwa Badan Anggaran (Banggar) DPRD masih melakukan kajian terhadap draf Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2025.  (TRIBUNKALTIM.CO / PATRICK VALLERY SIANTURI) 

TRIBUNKALTIM.CO,TENGGARONG - Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, menegaskan bahwa Badan Anggaran (Banggar), masih melakukan kajian terhadap draf Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2025.

Ia menyebut, pengesahan APBD Perubahan (APBD-P) 2025 hanya bisa dilakukan jika pembahasan tuntas sebelum September. Jika lewat dari batas waktu, maka otomatis tidak ada APBD-P.

“Memang kalau sebelum September disahkan artinya ada APBD-P. Kalau tidak berarti tidak ada APBD-P. Karena tidak dibolehkan setelah tiga bulan sebelum berakhirnya APBD. Oleh karena itu kita konsen mudah-mudahan di bulan ini bisa diselesaikan,” jelas Ahmad Yani, Senin (22/9/2025).

Ia menyebutkan, pembahasan ini harus benar-benar memastikan bahwa kegiatan yang diusulkan adalah prioritas rakyat.

Baca juga: Atasi Banjir Loa Janan, DPRD Kukar Dorong Kolaborasi Antarwilayah dan Optimalisasi CSR

“Saat ini Badan Anggaran (Banggar) DPRD masih melakukan kajian dan koreksi terhadap draf KUA-PPAS. Kita harus memastikan apakah kegiatan yang diusulkan benar-benar prioritas untuk rakyat.

Karena kondisi APBD saat ini mengalami defisit, maka belanja yang membebani APBD tidak boleh dipaksakan. Fokus kita adalah belanja untuk masyarakat, terutama pembangunan infrastruktur dan kebutuhan dasar,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa anggaran sebenarnya tersedia, sebab adanya selisih bukan pengurangan melainkan kurang salur dari pemerintah pusat.

“Kita harapnya lebih banyak anggaran yang digunakan lebih bagus, apa nanti jadi Silpa atau utang kita pikirkan. Tapi anggarannya ada, karena itu hanya kurang salur atau tidak ditransfer oleh pusat. Tapi kalau bisa ditransfer, bulan ini atau depan jadi hak kita,” ujarnya.

Ahmad Yani juga menegaskan, jika tidak ada perubahan, maka hal itu akan berpengaruh terhadap APBD murni tahun 2026.

“Berpengaruh, karena adanya kurang salur pusat itu jadi hak APBD selanjutnya di 2026. Kalau tidak digunakan di tahun 2025 nanti digunakan di 2026, jadi pengaruhnya di situ, plus bukan minus.

Memang kita harap itu APBD murni ketika dikaji menjadi Rp12,6 triliun, bukan dikurangi ketika ada dana transfer masuk. Surplus kita di 2025 ini sebenarnya potensinya adalah Rp12,6 triliun. Kenapa minus itu karena dianggap kurang salur atau tidak ditransfer. Tapi ketika ditransfer kita tidak minus maka menjadi surplus,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa Banggar DPRD akan tetap mengkaji lebih jauh apakah APBD 2025 perlu diubah atau tetap menggunakan yang sudah disepakati.

Baca juga: DPRD Kukar Tegaskan Komitmen Bahas APBD Perubahan Secara Komprehensif

“Ini masih menjadi kajian kita di APBD-P, karena kami anggap APBD itu sudah menjadi kesepakatan untuk 2025 kemarin totalnya Rp12 triliun. Kalau bisa dilaksanakan, ngapain dirubah. Tapi kalau perlu dirubah, Banggar akan mengkaji lebih jauh,” pungkas Ahmad Yani. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved