Soal RUU Omnibus Law, Jokowi Ingatkan Awas Ada Penumpang Gelap, Teten: Peluang UMKM Naik Kelas
Soal RUU Omnibus Law, Jokowi Ingatkan Awas Ada Penumpang Gelap, Teten: Peluang UMKM Naik Kelas
Diberitakan, Presiden Jokowi sudah meneken Surat Presiden (Surpres) RUU Omnibus Law Perpajakan pada Rabu (29/1/2020).
Namun untuk RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Presiden Jokowi disebut-sebut baru akan mengirimkan Surpres-nya pada Senin (3/2/2020) mendatang.
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menyatakan, draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sempat direvisi lantaran ada yang tidak sesuai dengan keinginan Presiden Joko Widodo.
"Makanya diperbaiki kan. Semoga bisa segera dan itu sudah diperbaiki. Ada usulan yang direvisi menyesuaikan pendapat Pak Jokowi," ujar Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/1/2020).
Draf Omnibus Law Ada yang Direvisi Karena tak Sesuai Keinginan Jokowi
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menyatakan, draf Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sempat direvisi lantaran ada yang tak sesuai dengan keinginan Presiden Joko Widodo.
"Makanya diperbaiki kan. Semoga bisa segera dan itu sudah diperbaiki. Ada usulan yang direvisi menyesuaikan pendapat Pak Jokowi," ujar Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/1/2020).
Namun, saat ditanya pasal apa yang direvisi dalam draf tersebut, Fadjroel tak menjawab.
Ia hanya mengatakan, pada intinya Presiden menginginkan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja menyejahterkana para pekerja, bukan merugikan.
Selain itu, kata Fadjroel, Jokowi juga menginginkan adanya proteksi terhadap UMKM dalam draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
"Pesan Presiden tak boleh upah minimum pekerja jadi lebih rendah. Pesan Presiden harus berdampak pada kesejahteraan. Siapapun yang terdampak Undang-undang Cipta Lapangan Kerja, kesejahteraan harus meningkat," lanju dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Presiden telah menandatangani draf serta naskah akademik rancangan undang-undang (RUU) cipta lapangan kerja.
Rencananya draf dan naskah akademik itu diserahkan pemerintah ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beserta amanat presiden (ampres)-nya pada Senin (3/1/2020).
"Drafnya baru ditandatangani dua hari yang lalu, dan hari Senin akan disampaikan bersama ampresnya," kata Mahfud di Menara Kompas, Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (30/1/2020).
Ia menjelaskan, draf dan naskah akademik RUU ini mencakup rangkuman 82 undang-undang. Tercatat, ada 2.517 pasal yang disebut saling tumpang tindih di dalam puluhan UU itu.