Pesona Gunung Embun Dilirik Wisatawan, Berbenturan dengan Kepentingan Hak Guna Usaha Perusahaan
Gunung Embun Paser berselimut embun menurut Kasi Destinasi Wisata Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Paser Kalimantan Timur.
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER – Pesona Gunung Boga atau Gunung Embun Paser berselimut embun.
Menurut Kasi Destinasi Wisata pada Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Wahab Syahrani, Senin (3/2/2020), hanya bisa dinikmati di pagi hari.
Untuk bisa lebih lama menyaksikan pesona alam di Desa Luan Kecamatan Muara Samu Kabupaten Paser ini, tak sedikit pengunjung yang memilih menginap di objek wisata.
“Semakin siang embunnya semakin tipis, makanya banyak yang bermalam disana agar lebih lama menikmati pesona alamnya,” kata Wahab.
Terlebih lagi di malam atau dini hari terjadi hujan lebat di kawasan Gunung Boga, kabut embunnya lebih pekat lagi.
“Seolah-olah kita berpijak di atas awan karena kabut embun yang pekat menyelimuti lereng-lereng gunung, sehingga yang kelihatan hanya puncak gunungnya saja,” ucapnya.
Sayangnya, lanjut Wahab, lokasi objek wisata alam Gunung Embun masuk izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Anugerah Abadi Mukti Usaha.
Sehingga pemerintah Desa Luan harus berkoordinasi dengan pihak perusahaan agar bisa mengembangkan objek wisata alam Gunung Boga atau Gunung Embun.
“Pemerintah Kecamatan Muara Samu dan Muspika telah mempertemukan pemerintah Desa Luan dengan pihak PT Anugerah Abadi Mukti Usaha tanggal 4 Juli 2019, namun pihak PT Anugerah Abadi Mukti Usaha disini mengatakan bahwa yang berwenang memutuskan adalah Managemen PT Anugerah Abadi Mukti Usaha di Jakarta,” ucapnya.
Sementara itu, Camat Muara Samu Amri Yulihardi membenarkan adanya pertemuan tersebut, bahkan setelah itu dilakukan pengambilan titik koordinat.

Ini sebagai bahan pengajuan Gunung Embun menjadi objek wisata alam yang dikelola pemerintah Desa Luan kepada pihak perusahaan dan pemerintah daerah.
Saat itu pihaknya tidak tahu kalau lokasi wisata itu masuk Hak Guna Usaha (HGU) dari PT Anugerah Abadi Mukti Usaha.
Makanya pada poin tiga berita acara pertemuan disampaikan.
Apabila kawasan wisata masuk areal Hak Guna Usaha (HGU), maka wilayah tersebut diharapkan bisa berkembang.
"Ditetapkan sebagai kawasan CSR perusahaan,” ungkapnya.
Kepala Desa Ingin Angkat Ekonomi Lokal Gunung Embun
Setelah sempat viral di media sosial, wisata alam Gunung Boga atau Gunung Embun Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, banyak mengundang rasa penasaran.
Banyak orang yang kepincut Gunung Embun ini, sudah ada ketertarikan pengunjung dari berbagai penjuru.
Pemerintah Desa Luan Kabupaten Paser Kalimantan Timur termotivasi mengembangkan objek wisata alam Gunung Embun untuk peningkatan ekonomi lokal. Berbeda halnya dengan pihak PT Anugerah Abadi Mukti Usaha.
Belakangan Kades Luan Sukatmin meminta fasilitasi Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Paser.
Terkait adanya surat PT Anugerah Abadi Mukti Usaha (AAMU).
Agar kegiatan yang di Gunung Embun untuk dihentikan dan membongkar ban-ban yang jadi pembatas area wisata.
Baca Juga:
• Kalimantan Paling Aman Bencana Gempa di Indonesia, Potensi Gempa Ibu Kota Baru RI di Bawah 5 SR
• Kemeriahan Imlek 2020 di Plaza Balikpapan, Pengunjung Membeludak, Antusias Swafoto dengan Barongsai
Surat resmi kami itu tertanggal 13 Januari 2020, dengan harapan Disporapar bisa memfasilitasi mediasi dengan PT Anugerah Abadi Mukti Usaha.
Sebab dalam rapat yang difasilitasi Camat Muara Samu bersama Muspika Muara.
"Tanggal 4 Juli 2019, dari pihak PT Anugerah Abadi Mukti Usaha yang ada disini tidak bisa memutuskan,” kata Sukatmin.
Sementara itu, Kepala Disporapar Paser HM Yusuf Sumako, Senin (3/2/2020), mengaku telah membuat telaah staf kepada Bupati Paser H Yusriansyah Syarkawi.
Sehingga pemerintah daerah yang mengundang Managemen PT Anugerah Abadi Mukti Usaha untuk membicarkan permasalahan ini.
“Telaah staf sudah kami sampaikan ke Pak Bupati," tuturnya.
Baca Juga:
• MUI Balikpapan Yakin UU Jaminan Produk Halal tak Mungkin Direvisi, Kaitannya dengan Omnibus Law
• Warga Sungai Pinang Samarinda Ini Mencium Bau Busuk, Ditemukan Mayat 18 Hari Lalu, Ini Identitasnya
Beliau mendisposisikan ke kami (Disporapar) untuk mengagendakannya.
"Jadi undangannya sudah kami buat dan dalam waktu dekat akan dilaksanakan,” kata Yusuf Sumako.
Agenda pertemuan ini penting, sebab di satu sisi masyarakat Desa Luan ingin meningkatkan ekonomi lokal dengan mengembangkan objek wisata alam Gunung Embun Paser, Kalimantan Timur.
Di sisi lain lokasi objek wisata alam itu masuk dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Anugerah Abadi Mukti Usaha.
Seperti surat 022/HRM-Ext/AAMU/inti/I/2019 tertanggal 20 Januari 2020.
Surat PT Anugerah Abadi Mukti Usaha ditujukan ke Kepala Disporapar Paser untuk menanggapi permohonan pemerintah Desa Luan.
"Dimana surat yang ditandatangani HR & Plasma Manager PT Anugerah Abadi Mukti Usaha Romsahadi ini menyampaikan," ujarnya.

Bahwa Managemen PT Anugerah Abadi Mukti Usaha tidak setuju apabila lokasi tersebut dijadikan objek wisata dengan pertimbangan;
1. Lokasi yang dijadikan objek wisata sangat sempit dan terjal, sehingga dikhawatirkan berdampak buruk bagi pihak perusahaan PT Anugerah Abadi Mukti Usaha apabila terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa.
2. Lokasi yang dijadikan objek wisata berada di dalam HGU PT Anugerah Abadi Mukti Usaha.
Baca Juga:
• Jepang Lirik Investasi di Ibu Kota Baru Kalimantan, Bangun Listrik Tenaga Air, Tawarkan Harga Murah
• Ibu Kota Baru akan Diikuti Bencana Ekologis Seperti Jakarta, Walhi Pertanyakan Jaminan Jokowi
• Ada Kendaraan Tanpa Awak, Lokasi Ibu Kota Baru Indonesia di Kalimantan Timur Bumikan Teknologi 5G
• Presiden Jokowi akan Paksa PNS Pindah ke Penajam Paser Utara Kutai Kartanegara Lokasi Ibu Kota Baru
3. Lokasi yang dijadikan objek wisata terlalu dekat dengan jalan poros/jalan akses keluar-masuk kendaraan PT Anugerah Abadi Mukti Usaha.
4. Lokasi yang dijadikan objek wisata telah ditanami dengan kelapa sawit.
5. PT Anugerah Abadi Mukti Usaha sudah beberapa kali menyampaikan kepada pemerintah Desa Luan bahwa Managemen tidak menyetujui lokasi tersebut dijadikan objek wisata.
Namun hal ini tidak mendapatkan respon yang baik.
Baca Juga:
• Curhat 3 Desainer Balikpapan Terkait Tantangan Fashion Lokal Seiring Ibu Kota Baru di Kaltim
• Presiden Jokowi Inginkan Tahun 2024 Pindah Semua, Draf RUU Ibu Kota Baru Masuk Babak DPR
• Alibaba Cloud Bakal Ikut Berperan dalam Pembangunan Ibu Kota Baru Indonesia di Kalimantan Timur
• Ibu Kota Baru Indonesia, Jokowi Ingin Bak London New York Masdar City Konsep Metropolitan Smart City
Justru saat ini lokasi tersebut telah ditanami ban tanpa sepengetahuan Managemen PT Anugerah Abadi Mukti Usaha.
Dan satu jalur terasan yang awalnya sudah ditanami kelapa sawit.
Namun saat ini ditemukan sudah tidak ada tanaman di lokasi tersebut.
(Tribunkaltim.co/Sarasani)