SPT Tahunan Pajak
SEGERA Laporan SPT Tahunan Pajak, Ini Cara Mendapatkan EFIN yang Diterbitkan DJP, Simak Lengkapnya
Segera laporan SPT Tahunan Pajak, begini cara mendapatkan EFIN yang diterbitkan DJP, simak lengkapnya.
TRIBUNKALTIM.CO - Segera laporan SPT Tahunan Pajak, begini cara mendapatkan EFIN yang diterbitkan DJP, simak lengkapnya.
Pelaporan SPT Tahunan sudah harus kembali dilakukan, berikut ini cara mendapatkan EFIN ( Electronic Filing Identification Number ) untuk melakukan SPT melalui E-Filling.
Untuk laporan SPT Tahunan, EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ) untuk wajib pajak agar dapat melakukan transaksi online.
Cara untuk mendapatkan EFIN, di antaranya perlu mengunduh formulir di laman www.online-pajak.com.
Dokumen tersebut, meliputi formulir aktivasi EFIN pajak yang sudah dilengkapi, alamat email aktif, fotokopi dan asli KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA.
• Terpopuler - Tutorial Lengkap Cara Mengisi SPT Tahunan di DJP Online, Buruan Sebelum 31 Maret
• LINK dan Informasi Lengkap Login DJPOnline untuk Laporan SPT, Batas 31 Maret 2019
• Video Tutorial Cara Mengisi SPT Tahunan 1770 S & 1770 SS via DJP Online, Batas Akhir 31 Maret 2019
• VIDEO - Hindari Antrean, Segera Lapor SPT Tahunan Sebelum 31 Maret, Ini Dendanya Jika Terlambat
Selanjutnya, fotokopi dan asli kartu NPWP.

Berikut cara Mendapatkan EFIN bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, dilansir Tribunnews melalui laman online-pajak.com :
1. Unduh dan Isi Formulir EFIN
Unduh dan isi formulir aktivasi EFIN pajak di bawah ini.
Kosongkan dahulu kolom EFIN, petugas KPP akan mengisikannya untuk Anda.
Unduh Formulir EFIN >>>KLIK
2. Ajukan Formulir EFIN dan Dokumen yang Dibutuhkan ke KPP Terdekat
Permohonan aktivasi EFIN ke KPP tidak bisa diwakilkan oleh orang lain. Sedangkan bagi karyawan suatu perusahaan, bisa mengajukan permohonan EFIN secara kolektif.
Berikut ini adalah persyaratan dan dokumen-dokumen yang harus Anda bawa ke KPP atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP) terdekat:
- Formulir aktivasi EFIN pajak yang sudah dilengkapi
- Alamat email aktif
- Fotokopi dan asli KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA
- Fotokopi dan asli NPWP

Setelah mendapatkan EFIN, jaga kerahasiaannya untuk menghindari pengunaan yang tidak diinginkan oleh orang lain.
a. Untuk wajib pajak badan:
- Kartu NPWP atau SKT ( Surat Keterangan Terdaftar ) wajib pajak badan.
- Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus yang bersangkutan.
- Kartu identitas diri pengurus (KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA)
- Surat kuasa atau penunjukan pengurus yang mewakili dari wajib pajak badan
b. Untuk wajib pajak kantor cabang:
- Kartu NPWP atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar) wajib pajak kantor cabang.
- Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus yang bersangkutan.
- Kartu identitas diri pengurus (KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA).
- Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang.
- Surat kuasa atau penunjukan pengurus yang mewakili dari wajib pajak badan.
- Setelah mendapatkan EFIN badan, wajib pajak diharapkan menjaga kerahasiaannya untuk menghindari penggunaan yang tidak sah.
Pengajuan EFIN Kolektif: Bagi karyawan yang ingin mengajukan EFIN secara kolektif, berikut ini adalah persyaratannya:
- Karyawan yang mengajukan permohonan EFIN pajak harus lebih dari 20 orang.
- Nama karyawan tercantum pada laporan SPT PPh 21.
- Perusahaan yang mengajukan permohonan harus menyediakan tempat dan peralatan yang dibutuhkan untuk mengaktivasi EFIN pajak.
- Karyawan yang mengajukan permohonan aktivasi EFIN pajak harus hadir saat pengaktifan EFIN.
3. Aktivasi EFIN Anda
Setelah mendapatkan EFIN pajak dari petugas KPP, Anda harus melakukan aktivasi di: https://djponline.pajak.go.id/resendlink.
Selanjutnya, Anda akan mendapatkan email konfirmasi yang berisi password sementara. Silakan klik tautan tersebut dan ganti dengan kata sandi yang Anda inginkan.
4. Lakukan E-Filing SPT Tahunan Pribadi di OnlinePajak

Selain itu, aplikasi berupa OnlinePajak dapat digunakan untuk memudahkan transaksi online.
Di mana aplikasi pajak mitra resmi dan telah disahkan oleh DJP dengan Surat Keputusan No. 193/PJ/2015.
Berikut cara untuk mengaktifkan EFIN lewat aplikasi OnlinePajak adalah sebagai berikut:
1. Pilih “Pengaturan” dengan mengklik ikon yang terdapat di sudut kanan atas.
2. Klik “Pengaturan e-FIN”.
3. Pilih “SUDAH, saya ingin mendaftarkan e-FIN Badan saya”.
4. Lengkapi e-FIN.
5. Klik “Daftar e-FIN Badan Sekarang”.
Ketika Anda mengalami kendala saat registrasi EFIN, Anda perlu mengirimkan data-data yang diperlukan seperti:
- Nomor NPWP dan nama perusahaan.
- Nomor EFIN.
- Screenshot notifikasi keterangan tersebut.
Kirim ke email support@online-pajak.com dan tim support OnlinePajak akan memproses kendala Anda apabila sudah mengirimkan data-data tersebut ke alamat email support kami.
Lalu, jika ditemukan kondisi dimana user sudah melakukan registrasi untuk 1 nomor NPWP di OnlinePajak, user lainnya tidak bisa melakukan registrasi untuk nomor NPWP yang sama.
Hal ini bisa dihindari dengan mengirim request atau permintaan dari user 1 ke user 2 agar bisa mengakses akun dengan nomor NPWP yang sama.
• Kanwil DJP Kaltimtara Sita Aset 11 Penunggak Pajak, Balikpapan Samarinda Ada Tanah Kendaraan
• Direktorat Jenderal Pajak Kaltimtara Gelar Gathering Inklusi Pajak,Ingin Generasi Penerus SadarPajak
• Penerimaan Pajak di Kukar Diprediksi Capai Target Hingga Akhir 2019,Berikut Nilai Pajak yang Didapat
• Tingkatkan Kesadaran Bayar Pajak, Bapenda Kaltim Gelar Gebyar Taat PKB Berhadiah Rp 1,2 Miliar
(Tribunnews.com/Suci Bangun Dwi Setyaningsih)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Mendapatkan EFIN dengan Mudah: Diterbitkan DJP untuk Melaporkan SPT Tahunan, Begini Caranya, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/02/03/cara-mendapatkan-efin-dengan-mudah-diterbitkan-djp-untuk-melaporkan-spt-tahunan-begini-caranya?page=all.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Garudea Prabawati