Video Tutorial Cara Mengisi SPT Tahunan 1770 S & 1770 SS via DJP Online, Batas Akhir 31 Maret 2019

Segera isi SPT Tahunan secara online via DJP Online mudah dan nggak perlu antre, video tutorial pengisian SPT Tahunan dapat dilihat di akhir berita

Editor: Amalia Husnul A
Ilustrasi canva/tribunkaltim
Ilustrasi. Video tutorial pengisian SPT Tahunan 

TRIBUNKALTIM.CO - Hari ini sudah tanggal 29 Maret 2019, batas waktu pengisian SPT Tahunan sisa dua hari lagi lho. Batas waktu pengisiap SPT Tahunan adalah 31 Maret 2019.

Buruan isi SPT Tahunan secara online via DJP Online lebih mudah dan nggak perlu antre, video tutorial pengisian SPT Tahunan dapat dilihat di akhir berita.

SPT Tahunan adalah salah satu kewajiban sebagai warga negara.

Batas Akhir SPT Tahunan 31 Maret, Tidak Mau Antre, InI Tempat Layanan Laporan SPT di Kaltim

Ingin Lapor SPT Pajak? Berikut Alamat Kantor Pajak di Kota Balikpapan

Kapolda Kaltim Sampaikan SPT Tahunan Melalui e-Filing

Setiap tahun, wajib pajak orang pribadi, baik yang bekerja sebagai pegawai maupun pemilik bisnis/pekerja bebas harus melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) yang berisikan total pendapatan kotornya dan pajaknya yang telah dibayarkan kepada negara.

Baik melalui sistem DJP Online atau aplikasi penyedia jasa yang menjadi mitra resmi DJP seperti OnlinePajak.

Batas waktu pelaporan SPT tahunan pribadi adalah setiap tanggal 31 Maret.

Sebaiknya Anda mengisi pada pertengahan bulan seperti sekarang ini karena biasanya kalau mendekat tegat waktu sistem online terkadang suka error

Berikut ini adalah langkah-langkah persiapannya, cara mengisi SPT tahunan pribadi formulir 1770 S dan formulir 1770 SS yang biasa diberikan kepada pegawai oleh pemberi kerja hingga e-filing SPT Tahunan Pribadi. 

Seperti dilansir dari halaman onlinepajak.com berikut ini:

Belum Lapor SPT Pajak 2018? 31 Maret 2019 Batas Terakhir, JikaTelat Segini Besaran Dendanya

Taat Pajak, 10 Perusahaan Ini Mendapat Penghargaan Kanwil DJP Kaltimtara

Kronologi Pemuda yang Ngamuk dan Unboxing Motor di Kaltara, Kejadian saat Operasi Patuh Pajak

Cara Mengisi SPT Tahunan pribadi

Dengan SPT/Formulir 1770 S ATAU SPT/Formulir 1770 SS.

Setiap pegawai biasanya akan mendapatkan SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS dari pemberi kerja.

Lalu apa bedanya SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS?

SPT / Formulir 1770 S adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan lebih dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.  

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved