Terpopuler
Terpopuler - Tutorial Lengkap Cara Mengisi SPT Tahunan di DJP Online, Buruan Sebelum 31 Maret
Buruan isi SPT Tahunan secara online via DJP Online lebih mudah dan nggak perlu antre, video tutorial pengisian SPT Tahunan dapat dilihat
TRIBUNKALTIM.CO - Hari ini sudah tanggal 29 Maret 2019, batas waktu pengisian SPT Tahunan sisa dua hari lagi lho. Batas waktu pengisiap SPT Tahunan adalah 31 Maret 2019.
Buruan isi SPT Tahunan secara online via DJP Online lebih mudah dan nggak perlu antre, video tutorial pengisian SPT Tahunan dapat dilihat di akhir berita.
SPT Tahunan adalah salah satu kewajiban sebagai warga negara.
• Batas Akhir SPT Tahunan 31 Maret, Tidak Mau Antre, InI Tempat Layanan Laporan SPT di Kaltim
• Ingin Lapor SPT Pajak? Berikut Alamat Kantor Pajak di Kota Balikpapan
• Kapolda Kaltim Sampaikan SPT Tahunan Melalui e-Filing
Setiap tahun, wajib pajak orang pribadi, baik yang bekerja sebagai pegawai maupun pemilik bisnis/pekerja bebas harus melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) yang berisikan total pendapatan kotornya dan pajaknya yang telah dibayarkan kepada negara.
Baik melalui sistem DJP Online atau aplikasi penyedia jasa yang menjadi mitra resmi DJP seperti OnlinePajak.
Batas waktu pelaporan SPT tahunan pribadi adalah setiap tanggal 31 Maret.
Sebaiknya Anda mengisi pada pertengahan bulan seperti sekarang ini karena biasanya kalau mendekat tegat waktu sistem online terkadang suka error
Berikut ini adalah langkah-langkah persiapannya, cara mengisi SPT tahunan pribadi formulir 1770 S dan formulir 1770 SS yang biasa diberikan kepada pegawai oleh pemberi kerja hingga e-filing SPT Tahunan Pribadi.
Seperti dilansir dari halaman onlinepajak.com berikut ini:
• Belum Lapor SPT Pajak 2018? 31 Maret 2019 Batas Terakhir, JikaTelat Segini Besaran Dendanya
• Taat Pajak, 10 Perusahaan Ini Mendapat Penghargaan Kanwil DJP Kaltimtara
• Kronologi Pemuda yang Ngamuk dan Unboxing Motor di Kaltara, Kejadian saat Operasi Patuh Pajak
Cara Mengisi SPT Tahunan pribadi
Dengan SPT/Formulir 1770 S ATAU SPT/Formulir 1770 SS.
Setiap pegawai biasanya akan mendapatkan SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS dari pemberi kerja.
Lalu apa bedanya SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS?
SPT / Formulir 1770 S adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan lebih dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.