Kabar Artis

Tertawa saat Dijemput Paksa, Pakar Ekspresi Sebut Nikita Mirzani Terbebani tapi Pura-pura Kuat

Tertawa saat ditangkap paksa, pakar ekspresi sebut Nikita Mirzani terbebani tapi pura-pura kuat.

Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Nikita Mirzani saat tiba di Polres Metro Jakarta Selatan usai dijemput paksa oleh pihak kepolisian, Jumat (31/1/2020). Begini kondisi terkini Nikita Mirzani setelah dijemput paksa polisi, Nyai marah-marah di Rutan, eks Dipo Latief minta ini 

"Itu mekanisme yang wajar yang secara emosional akan dihadapi banyak orang dalam situasi seperti ini," ujar pakar ekspresi.

Sang kuasa hukum, Fachmi pun mengungkap kondisi Nikita Mirzani selama ditahan di Polres Metro jakarta Selatan.

Menurut sang pengacara, Nikita Mirzani tampak santai dan masih bisa tertawa

"Yang jelas Niki tadi ketemu saya ya santai-santi aja ketawa," ucap Fachmi.

Tak hanya itu, Nikita Mirzani pun santai ketika harus menandatangani surat dakwaan.

"Setelah saya jelaskan saya perlu tanda tangan sebuah surat abis itu ngobrol santai dan saya balik," imbuh Fachmi lagi.

"Kalau kondisi sih sehat, Nikita santai aja, ketawa-ketawa saja,"

"Artinya, setelah , ya udah ngobrol santai terus balik," pungkas Fachmi.

Nikita Mirzani Maksa Bayinya Diizinkan Masuk ke Dalam Tahanan

Melansir Kompas.com, Nikita Mirzani maksa kepada petugas agar bayinya Arkana Mawardi diizinkan masuk ke dalam tahanan oleh polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Nikita Mirzani sempat marah meminta bayinya untuk bisa masuk ke dalam tahanan.

"Di dalam tahanan NM memaksa dengan cara marah marah untuk memperbolehkan anaknya Arkana (sembilan bulan) masuk ke dalam tahanan," ujar Yusri Yunus dalam keterangan tertulis, Jumat.

Sebelum penangkapan, Nikita Mirzani telah dua kali mangkir dari pemanggilan polisi.

Pertama, pada 2 Januari 2020, tetapi Nikita tidak hadir dengan alasan persiapan umrah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved