Aturan Baru BKN, Lolos Passing Grade Tapi Tak Bisa Lanjut Tes SKB, Simak Informasi Terbaru CPNS Ini
Aturan baru BKN, lolos Passing grade tapi tak bisa lanjut tes SKB, simak informasi terbaru CPNS ini
TRIBUNKALTIM.CO - Aturan baru BKN, lolos Passing grade tapi tak bisa lanjut tes SKB, simak informasi terbaru CPNS ini.
Para peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) 2019 yang lolos Passing grade SKD belum tentu bisa mengikuti tes tahapan berikutnya, Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB.
Mengapa?
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono mengatakan, terdapat beberapa ketentuan agar peserta dapat lolos ke jenjang berikutnya yakni tes SKB.
"Peserta harus lolos dan memenuhi Passing grade saat mengikuti tes SKD," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Minggu (2/2/2020).
Meski demikian, Paryono mengatakan, peserta yang lolos Passing grade tes SKD, belum tentu bisa mengikuti tes SKB.
• Lolos Passing Grade Belum Tentu Bisa Ikut tes SKB, Simak Lagi Penjelasan Tentang CPNS 2019 Ini
• BKPP Kabupaten Berau Terima Rencana tes SKD CPNS 2020, Catat Jadwalnya
• Mau Lolos Passing Grade SKD CPNS? Ini Tips Dokter Muda Peraih Nilai Tertinggi, Satu Harus Berurutan
• TWK Disebut Paling Sulit, Ini Kisi-kisi Soal latihan SKD CPNS dari Kemenpan, Passing Grade Tak Sama
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 23 tahun 2019.
"Peserta yang lolos Passing grade belum tentu bisa ikut SKB.
Karena yang ikut SKB adalah jumlah kebutuhan formasi dikalikan 3," kata Paryono.
Ia mencontohkan, kebutuhan formasi sebanyak 8 orang, angka formasi itu dikalikan 3.
Selanjutnya, didapatkan 24 peserta terbaik yang berhak mengikuti tes SKB.