CPNS 2019
Peluang Peserta SKD CPNS Lolos Passing Grade ke SKB Makin Sulit, Nilai P1/TL Tahun 2018 Ikut Masuk
Pelamar CPNS formasi 2019 yang telah lulus Passing Grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) belum tentu lolos ke tahap berkutnya, yakni SKB.
Dilansir Kompas.com, nilai maksimal atau tertinggi SKD CPNS 2019 yakni 500.
Skor tersebut dijumlahkan dari TKP sebesar 175, TIU sebesar 175, dan TKW 150.
Sistem Penilaian SKD CPNS 2019
SKD terdiri dari tiga materi soal yakni TKP, TIU, dan TWK.
Jumlah soal keseluruhan SKD yakni 100 butir.
Soal TKP berisi 35 butir yang dinilai dengan sistem skoring 1-5 (satu sampai lima).
Namun jika peserta tidak menjawab maka nilainya 0 (nol).
Tidak mengosongkan jawaban adalah pilahan tepat bagi peserta ketika mengerjakan tes TKP.
Sementara pada tes TWK, soal berjumlah 30 butir.
Pada tes TIU, soal yang harus diselesaikan sebanyak 35 butir.
Kedua tes ini, TWK dan TIU penilaian menggunakan sistem benar dan salah.
Jika peserta menjawab dengan benar, maka akan mendapat nilai 5 (lima).
Sementara apabila peserta salah atau tidak menjawab, maka akan mendapat nilai 0 (nol).
Melansir pengumuman BKN nomor 11/PANPEL.BKN/CPNS/I/2020 terdapat beberapa Ketentuan/tata tertib pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), yakni:
Kewajiban bagi Peserta
1) Wajib hadir 90 (sembilan puluh) menit sebelum pelaksanaan tes dimulai;
2) Mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh Panitia;
3) Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Peserta Ujian serta menunjukkan kepada Panitia;
4) Mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans, dan sandal).
Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab warna gelap;
5) Duduk pada tempat yang ditentukan;
6) Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dengan sistem CAT dimulai;
7) Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu
Larangan bagi Peserta
1) Membawa alat tulis, buku, dan catatan lainnya;
2) Membawa jam tangan, pertiiasan, kalkulator, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
3) Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes;
4) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
5) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes;
6) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung;
7) Merokok dalam ruangan;
8) Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.
Sanksi bagi Peserta
1) Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap gugur;
2) Peserta yang melanggar ketentuan/tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan tidak lulus.
• Lolos Passing Grade Belum Tentu Bisa Ikut tes SKB, Simak Lagi Penjelasan Tentang CPNS 2019 Ini
• BKPP Kabupaten Berau Terima Rencana tes SKD CPNS 2020, Catat Jadwalnya
• Mau Lolos Passing Grade SKD CPNS? Ini Tips Dokter Muda Peraih Nilai Tertinggi, Satu Harus Berurutan
• TWK Disebut Paling Sulit, Ini Kisi-kisi Soal latihan SKD CPNS dari Kemenpan, Passing Grade Tak Sama
(Tribunnews.com/Fajar) (Kompas.com/Akbar Bhayu Tamtomo)