Ibu Kota Baru

Penetapan Ibu Kota Baru, Pemohon Sertifikat di Penajam Paser Utara Melonjak, Paling Banyak PTSL

Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur ditetapkan sebagai salah satu wilayah yang masuk dalam kawasan Ibu Kota Negara Indonesia.

Penulis: Aris Joni | Editor: Budi Susilo
Tribunkaltim.Co/HO Dinas PU Penajam
ILUSTRASI - UPT PU Kecamatan Penajam saat melakukan aktifitas pembuatan jalan yang membentang lahan kosong. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Tidak dipungkiri sejak Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur ditetapkan sebagai salah satu wilayah yang masuk dalam kawasan Ibu Kota Negara.

Kepengurusan legalitas lahan berupa sertifikat memang meningkat tinggi di kantor pertanahan (Kantah) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Penajam Paser Utara.

Biasanya sebelum adanya penetapan Ibu Kota Negara, pengurusan sertifikat di Kantah BPN Penajam Paser Utara tidak terlalu padat.

Bahkan, setelah jam istirahat yakni sekitar 14.00 Wita masyarakat sudah sepi di pelayanan.

Tapi, semenjak adanya Ibu Kota Negara, tingkat pemohon yang mengurus sertifikat di Kantah BPN Penajam Paser Utara melonjak drastis.

Hal tersebut diungkapkan, Kasubid Tata Usaha (TU) Kantah BPN Penajam Paser Utara, Suriani kepada Tribunkaltim.co pada Selasa, (4/2/2020).

Baca Juga:

 Jepang Lirik Investasi di Ibu Kota Baru Kalimantan, Bangun Listrik Tenaga Air, Tawarkan Harga Murah

 Ibu Kota Baru akan Diikuti Bencana Ekologis Seperti Jakarta, Walhi Pertanyakan Jaminan Jokowi

 Ada Kendaraan Tanpa Awak, Lokasi Ibu Kota Baru Indonesia di Kalimantan Timur Bumikan Teknologi 5G

 Presiden Jokowi akan Paksa PNS Pindah ke Penajam Paser Utara Kutai Kartanegara Lokasi Ibu Kota Baru

Dikatakan Suriani, semenjak penetapan Ibu Kota Negara di Penajam Paser Utara, diakuinya permohonan peningkatan pelayanan masyarakat itu sangat melonjak sekali.

Sebaliknya, pelayanan paling banyak adalah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) tahun 2017 dan 2018 masih banyak yang belum terbagi ke masyarakat.

“Sehingga berbondong-bondong lah masyarakat ingin mengambil produknya,” ujarnya.

Bamun ucap dia, sementara dalam program PTSL tersebut masih banyak juga warga yang masih memiliki kekurangan-kekurangan dari berkas tersebut.

Baca Juga:

 Curhat 3 Desainer Balikpapan Terkait Tantangan Fashion Lokal Seiring Ibu Kota Baru di Kaltim

 Presiden Jokowi Inginkan Tahun 2024 Pindah Semua, Draf RUU Ibu Kota Baru Masuk Babak DPR

 Alibaba Cloud Bakal Ikut Berperan dalam Pembangunan Ibu Kota Baru Indonesia di Kalimantan Timur

 Ibu Kota Baru Indonesia, Jokowi Ingin Bak London New York Masdar City Konsep Metropolitan Smart City

“Seperti tandatangan saksi batas yang belum lengkap dan formulir belum terisi semua,” tuturnya.

Lanjut Suriani, sehingga jika ada warga ke Kantah BPN Penajam Paser Utara dan menanyakan Sertipikatnya melalui program PTSL, maka kita menyarankan untuk melengkapi kembali berkas-berkasnya.

“Jadi ada warga kesini mengecek apa yang kurang, maka kita suruh lengkapi lagi. Itulah mungkin mereka merasa di pimpong,” ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved