Tersangka Hoaks Virus Corona

Penyebar Hoax Virus Corona di Balikpapan Jadi Tersangka, Polda Kaltim: Jangan Main-main dengan Hoax

Pelaku penyebar hoax virus Corona di Balikpapan jadi tersangka, Polda Kaltim: Jangan main-main dengan hoax.

Penulis: Zainul | Editor: Rita Noor Shobah
TribunKaltim.CO/Zainul
Status Wanita berinisial KR (pake jilbab) penyebar berita Hoax terkait pasien virus Corona yang di rawat di RSKD Balikpapan kini ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pelaku penyebar hoax virus Corona di Balikpapan jadi tersangka, Polda Kaltim: Jangan main-main dengan hoax.

Penetapan kedua tersangka kasus penyebaran berita hoax atau berita bohong terkait adanya virus Corona di kota Balikpapan oleh Cybercrime Polda Kaltim pada Senin kemarin (3/2) menjadi atensi khusus.

Kabag Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yahya Suryana mengingatkan kepada masyarakat pengguna media sosial ( medsos ) agar tindakan kedua tersangka penyebaran berita hoax berinisial PF (29) dan KR (28) menjadi perhatian sekaligus pelajaran bagi masyarakat.

"Saya kira masyarakat pengguna media sosial dapat mengambil contoh dari kedua tersangka kasus hoax kemarin itu agar tidak ada lagi korban selanjutnya," kata Kombes Pol Ade Yahya Suryana, Selasa (4/2).

BACA JUGA

Mantan Walikota Balikpapan Tjutjup Suparna Meninggal, Dikenal Sosok yang Sangat Disiplin

Kisah Awalnya 2 Kg Kini 2,5 Kg, Ganja Menggagalkan Skripsi Mahasiswi Samarinda Angkatan 2015 Ini

Tantangan Membangun Kembali Pasar Lingkas Batu, Pemkot Tarakan Minta Bantuan, Target 2021 Tergarap

Temui BPJS Kesehatan di Balikpapan, Komisi I DPRD Kabupaten Berau Bahas Masalah Ini

Kombes Pol Ade Yahya Suryana juga menegaskan penangkapan kedua tersangka kasus hoax virus Corona tersebut juga merupakan tindakan nyata kepolisian dalam membasmi penyebaran berita hoax yang dapat berpotensi menyesatkan masyarakat.

"Ini bentuk tindakan nyata kita untuk membersihkan penyebaran berita hoax itu," lanjutnya.

Pertumbuhan era globalisasi saat ini membuat akses jaringan informasi maupun penyebaran informasi lebih mudah dilakukan terlebih lagi didukung dengan perangkat elektronik yang sudah semakin canggih.

Ia juga mengingatkan seluruh masyarakat agar berbuat kebaikan dengan cara-cara yang benar tanpa harus mengada-ada.

Kabag Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yahya Suryana.
Kabag Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yahya Suryana. (TRIBUNKALTIM.CO/ ZAINUL)

BACA JUGA

Mahasiswa UGM Laporkan Hasil KKN Selama Dua Bulan di Kutai Kartanegara Termasuk Soal Tambang

Tjutjup Suparna Wafat, Wakil Walikota Rahmad Masud Merasa, Kota Balikpapan Tengah Kehilangan Tokoh'

Rencana Penerapan Tarif Jalan Tol Balikpapan-Samarinda, Masa Sosialisasi Selama 7 Hari

Wanita Penyebar Berita Hoax Virus Corona Akhirnya Ditahan, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

"Niat mereka sebenarnya baik tetapi caranya yang salah. Silahkan berbuat baik tapi gunakanlah cara-cara yang benar," pungkasnya

Terakhir, polisi berpangkat melati tiga dipundaknya itu mengimbau kepada para pengguna media sosial agar lebih bijak dalam menggunakan media soal dan tidak mudah menyebarkan berita yang belum tentu diketahui kebenarannya.

"Bijaklah dalam bermedia sosial, jangan mudah percaya ketika mendapat informasi dan jangan pula langsung menyebarkan begitu saja.

Padahal informasi itu belum diketahui benar atau tidaknya.

Kalau ternyata ketahuan bahwa itu bohong maka siap-siap saja menjadi sasaran penangkapan," imbuhnya.

BACA JUGA

PROFIL Tjutjup Suparna Mantan Walikota, Pencetus Jargon Balikpapan Beriman, Gemar Bangun Taman Kota

Tokoh Mayarakat Mengenang Mantan Walikota Balikpapan Tjutjup Suparna, Pemimpin yang Baik dan Mumpuni

BREAKING NEWS Mantan Walikota Balikpapan Tjutjup Suparna Wafat Pukul 03.00 Wita di RSKD Balikpapan

1.189 Peserta Ikuti Tes CPNS Formasi Guru di Kukar, Bupati Berharap Putra Daerah Mampu Lolos

Wanita Penyebar Berita Hoax Virus Corona Akhirnya Ditahan, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

VIRAL! Nasib Para Perawat yang Berjibaku Rawat Pasien Virus Corona, Pucat dan Keriput, Lihat Fotonya

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved