Soal Lampu Motor Siang Hari, Ngabalin : Pengecualian bagi Jokowi, Penggugat UULAJ : tak Ada Alasan
Soal menyalakan lampu motor pada siang hari, Ali Mochtar Ngabalin menyebut ada pengecualian untuk Jokowi, penggugat UULAJ mengatakan tak ada alasan
TRIBUNKALTIM.CO - Soal menyalakan lampu motor pada siang hari, Ali Mochtar Ngabalin menyebut ada pengecualian untuk Jokowi, penggugat UULAJ mengatakan tak ada alasan
Diketahui dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia ( UKI ) menguggat uji materiil terhadpa UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UULAJ ) di Mahkamah Konstitusi.
Keduanya menyoroti aturan menyalakan lampu motor pada siang hari yang justru tak dilaksanakan Presiden Indonesia Joko Widodo ( Jokowi ).
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin angkat bicara soal gugatan yang diajukan dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia ( UKI ), Eliadi dan Ruben, terhadap UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UULLAJ ).
Menurut Ngabalin, ada aturan pengecualian atau privilege yang berlaku bagi Presiden Joko Widodo yang diatur di dalam UU tersebut.
• Hakim MK : Jangan-jangan Polisi Salah Tafsir Aturan Penggunaan Lampu Sepeda Motor pada Siang Hari
• Frasa Siang Hari di Pasal Nyalakan Lampu Motor pada Siang Hari Dipertanyakan, Mulai Pukul Berapa?
• Mahasiswa Kritisi Jokowi tak Nyalakan Lampu Motor, MK: Jalan Secara Pribadi atau Tugas Negara?
• Sederet Alasan Polisi Buat Presiden Jokowi Tidak Ditilang Meski Tak Nyalakan Lampu Motor Siang Hari
"Semua UU yang dibuat itu ada pengecualian. Coba lihat Pasal 134 dan Pasal 135," kata Ngabalin di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (12/1/2020) lalu.
Ia menjelaskan, ketika kondisi lalu lintas padat dan ada kendaraan yang dikecualikan di dalam UU tersebut untuk melintas karena suatu kondisi, maka kendaraan tersebut dapat menerobos lampu lalu lintas.
Urutannya, mobil kebakaran yang sedang dalam tugas untuk menuju lokasi kebakaran, mobil ambulans yang membawa pasien, konvoi kendaraan, baru rombongan presiden serta rombongan pejabat negara dan pemerintah yang melintas.
"Selama Presiden Joko Widodo, beliau tetap seperti orang biasa.
Meskipun dalam pengawalannya tidak melanggar itu, traffic light, meskipun ada pengecualian," ujarnya.
"Dulu mana, mata-mata jalan kalau presiden mau lewat semua harus bersih kalau presiden lewat," imbuh dia.
Ngabalin mengaku mendukung langkah kedua mahasiswa itu dalam mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Menurut dia, kedua orang itu memiliki hak yang dilindungi konstitusi untuk mengajukan gugatan ke MK.
Meski demikian, dalam hal Presiden tidak menyalakan lampu motornya saat melintas, Ngabalin berkilah, para pengawal Presiden yang berada di samping kanan kirinya tetap menyalankan lampu kendaraan mereka.
"Presiden sendiri di dalam undang-undang itu ada pengecualian. Di seluruh dunia yang namanya kepala negara itu ada privilege-nya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/sidang-uji-materiil-uulaj-selasa-422020.jpg)