Frasa 'Siang Hari' di Pasal Nyalakan Lampu Motor pada Siang Hari Dipertanyakan, Mulai Pukul Berapa?

Frasa ' siang hari' di pasal wajib nyalakan lampu motor pada siang hari dipertanyakan, sebenarnya mulai pukul berapa?

Kolase Shutterstock & Muchli Jr - Biro Pers Setpres
Frasa 'Siang Hari' di Pasal Nyalakan Lampu Motor pada Siang Hari Dipertanyakan, Mulai Pukul Berapa? 

TRIBUNKALTIM.CO - Frasa ' siang hari' di pasal wajib nyalakan lampu motor pada siang hari dipertanyakan, sebenarnya mulai pukul berapa?

Polemik Presiden Joko Widodo ( Jokowi) tak nyalakan lampu motor dan mahasiswa yang ditilang karena pasal tersebut menjadi sorotan banyak pihak.

Mahasiswa yang ditilang mengaku waktu masih menunjukkan pagi hari bukan siang hari, sehingga merasa keberatan dengan penilangan.

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi terhadap Pasal 107 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Selasa (4/2/2020).

Agenda sidang ialah pemeriksaan pendahuluan.

Mahasiswa Kritisi Jokowi tak Nyalakan Lampu Motor, MK: Jalan Secara Pribadi atau Tugas Negara?

Gubernur Isran Noor Ancam Stop Proyek Ratusan Triliun Presiden Jokowi di Kalimantan Timur, Ada Apa?

Presiden Jokowi Kebal, Warga Ditilang, 2 Mahasiswa Gugat Aturan Nyalakan Lampu Motor Siang Hari

Kawasan Percepatan Industri yang Diresmikan Presiden Jokowi Belum Dilirik Investor, Ini Penyebabnya

Perkara ini dimohonkan oleh dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia ( UKI) bernama Eliadi Hulu dan Ruben Saputra.

Mereka menilai, aturan wajib menyalakan lampu motor di siang hari yang dimuat dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak berjalan adil.

Pasalnya, pada Juli 2019, Eliadi dikenai sanksi tilang oleh pihak kepolisian karena tak menyalakan lampu motor.

Padahal, saat itu, Eliadi berkendara pada pukul 09.00 WIB yang menurut dia waktu tersebut masih tergolong pagi hari.

Eliadi membandingkan dengan aktivitas Presiden Joko Widodo pada 4 November 2018 pukul 06.20 WIB.

Kala itu, Jokowi mengendarai motor di Jalan Jenderal Sudirman, Kebon Nanas, Tangerang, Banten, dengan kondisi lampu motor yang mati.

Ia dan Ruben menilai perlakuan tersebut tidak adil di mata hukum.

Sama di mata hukum Eliadi Hulu dan Ruben Saputra menilai, tak ada alasan bagi Presiden Joko Widodo tak menyalakan lampu motor saat berkendara di jalan.

Jika menggunakan prinsip persamaan di depan hukum (equality before the law), seharusnya, Jokowi ditilang oleh pihak kepolisian karena dinyatakan melanggar Pasal 107 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2) UU Lalu Lintas.

"Tidak ada alasan untuk (Jokowi) tidak menyalakan (lampu), harus menyalakan seharusnya," kata Eliadi usai persidangan pendahuluan uji materi Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2020).

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved