Mahasiswa Kritisi Jokowi tak Nyalakan Lampu Motor, MK: Jalan Secara Pribadi atau Tugas Negara?

Mahasiswa kritisi Jokowi tak nyalakan lampu motor, bagaimana kata MK? Sidang digelar di ruang sidang lantai II gedung MK, Selasa (4/2/2020).

Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
Mahasiswa Kritisi Jokowi tak Nyalakan Lampu Motor, MK: Jalan Secara Pribadi atau Tugas Negara? 

TRIBUNKALTIM.CO - Mahasiswa kritisi Jokowi tak nyalakan lampu motor, bagaimana kata MK?

Majelis Hakim Konstitusi menggelar sidang uji materi Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

Sidang digelar di ruang sidang lantai II gedung MK, Selasa (4/2/2020).

Perkara tercatat di nomor 8/PUU-XVIII/2020.

Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, anggota majelis hakim konstitusi mempertanyakan kepada para pemohon yaitu Eliadi Hulu dan Ruben Saputra, mahasiswa, soal pencantuman kegiatan Presiden Joko Widodo ( Jokowi) saat mengendari sepeda motor.

Pada permohonan uji materi, para pemohon mempersoalkan aktivitas Presiden Jokowi mengendarai sepeda motor, di mana kondisi lampu motor mati, di Tangerang pada 4 November 2018 pukul 06.20 WIB.

Sederet Alasan Polisi Buat Presiden Jokowi Tidak Ditilang Meski Tak Nyalakan Lampu Motor Siang Hari

Gubernur Isran Noor Ancam Stop Proyek Ratusan Triliun Presiden Jokowi di Kalimantan Timur, Ada Apa?

Presiden Jokowi Kebal, Warga Ditilang, 2 Mahasiswa Gugat Aturan Nyalakan Lampu Motor Siang Hari

Kawasan Percepatan Industri yang Diresmikan Presiden Jokowi Belum Dilirik Investor, Ini Penyebabnya

"Terkait dengan posisi Presiden apakah dia jalan secara pribadi atau jalan dalam tugas negara atau dalam saat kampanye. Jangan-jangan pada waktu itu saat kampanye tim panitia tidak menyalakan lampu," kata Daniel Yusmic bertanya kepada para pemohon.

Dia meminta kepada para pemohon untuk mengkritisi Pasal 107 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2) UU LLAJ, dua pasal yang diuji materi ke MK.

"Tetapi, apakah betul kalau cuaca cerah lalu wajib menyalakan lampu. Ini penting untuk mengkritisi pasal itu, karena yang saya lihat di sini yang diwajibkan nyala (lampu sepeda motor,-red) pada malam hari," kata dia.

Untuk diketahui, dua mahasiswa UKI Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan, menguji materi Pasal 107 Ayat (2) dan Pasal 293 Ayat (2) UU LLAJ ke MK.

Mereka mempertanyakan kewajiban menyalakan lampu utama sepeda motor yang diatur dalam Pasal 107 Ayat (2) UU LLAJ tersebut.

Eliadi merasa dirugikan karena ditilang polisi pada Juli 2019 karena tidak menyalakan lampu utama sepeda motor.

Dia juga mempersoalkan aktivitas Presiden Jokowi mengendarai sepeda motor dalam kondisi lampu motor mati pada saat melintas di Tangerang, pada 4 November 2018 pukul 06.20 WIB.

Digugat Dua Mahasiswa

Gugatan dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Eliadi Hulu dan Ruben Saputra soal aturan wajib nyalakan lampu motor siang hari ke Mahkamah Konstitusi (MK) mendadak viral di media sosial.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved