Breaking News

Bongkar Kasus Ilegal Fishing di Perairan Sebatik, Polairud Polda Kaltara Tangkap WNA Filipina

Polairud Polda Kaltara membongkar kasus Ilegal Fishing di Perairan Sebatik, Nunukan. Dalam kasus ini berhasil menangkap WNA Filipina

Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.CO/Alfian
Mulim bin Jarah (63) nelayan asal Filipina pelaku illegal fishing di perairan Sebatik, Nunukan , saat dihadirkan pada sesi pers rilis pengungkapan kasus di Markas Polairud Polda Kalimantan Utara, Jl Juata Laut, Tarakan, Rabu (5/2/2020) 

TRIBUNKALTIM.CO,TARAKAN- Polairud Polda Kaltara membongkar kasus Ilegal Fishing di Perairan Sebatik, Nunukan. Dalam kasus ini berhasil menangkap WNA Filipina

Ditrektorat Polairud Polda Kalimantan Utara kembali membongkar kasus Ilegal Fishing atau pencurian ikan di wilayah perairan Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara.

Penangkapan ini bermula adanya satu unit kapal penangkap ikan yang berlayar di wilayah perariran sebatik, 18 Januari 2020 lalu.

Personel Dit Polairud yang melakukan operasi memantau aktifitas kapal jenis Jongkong dengan nomor TW.2541/6/F yang diketahui merupakan kapal asal Tawau, Malaysia.

Setelah diperiksa, kapal tersebut tengah melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat penangkap ikan jenis bubu.

Di atas kapal yang berisi seorang nahkoda, Mulim bin Jarah (63) bersama empat orang ABK juga didapati ikan hasil tangkapan berjumlah sekitar 70 Kg.

BACA JUGA

19 Mahasiswa Kalimantan Utara Jalani Masa Inkubasi di Natuna, Begini Kondisinya

Buka 2 Jalur dan 24 Jam, Jalan Sinar Mas Land Boulevard Balikpapan akan Diresmikan 24 Februari 2020

Terima Laporan Warga yang Dimintai Surat Bebas Corona Saat Urus Visa, Walikota Balikpapan Bingung

Pantau Tes CPNS, Gubernur Kaltara Irianto Lambrie Sebut Nilai Tidak Bisa Direkayasa

“Saat dimintai dokumen mereka tak bisa menunjukan dokumen resmi seperti SIUP (Surat Ijin Usaha Perikanan) dan SIPI (Surat Ijin Penangkapan Ikan),” ucap Direktur Polairud Polda Kaltara, Kombes Pol Heri Sasangka, saat pers rilis di Markas Polairud Polda Kaltara, Jl Juata Laut, Tarakan, Rabu (5/2/2020).

Tanpa dokumen-dokumen lengkap itu, Polairud Polda Kaltara mengamankan sang nahkoda yang diketahui merupakan warga Filipina serta menyita kapal miliknya.

“Karena tak memiliki ijin kapal bendera asing bersama nahkodanya kami tahan berdasarkan aturan pelanggaran Pasal 92 junto pasal 26 ayat 1 subsider pasal 93 ayat 2 junto pasal 27 ayat 2 UU Nomor 45 Tahun 2009, dengan ancaman penjara 8 tahun,” tutup Kombes Heri.

Amankan 5,88 Kg Sabu

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved