Bongkar Kasus Ilegal Fishing di Perairan Sebatik, Polairud Polda Kaltara Tangkap WNA Filipina

Polairud Polda Kaltara membongkar kasus Ilegal Fishing di Perairan Sebatik, Nunukan. Dalam kasus ini berhasil menangkap WNA Filipina

Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.CO/Alfian
Mulim bin Jarah (63) nelayan asal Filipina pelaku illegal fishing di perairan Sebatik, Nunukan , saat dihadirkan pada sesi pers rilis pengungkapan kasus di Markas Polairud Polda Kalimantan Utara, Jl Juata Laut, Tarakan, Rabu (5/2/2020) 

Sebelumnya, barang sabu seberat 5,88 Kg gagal edar setelah pemilik dan barang bukti berhasil diamankan tim Gakkum Polairud Polda Kalimantan Utara ( Kaltara ).

Pemiliknya, Nelmiati alias Emi (38), tertangkap tangan menguasi sabu tersebut di wilayah Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, Senin (3/2/2020) lalu.

Barang haram itu didapat Emi dari seseorang yang mengirim dari Tawau, Malaysia, menggunakan Speeboat lewat pelabuhan 'tikus' yang ada di Sebatik.

Dari hasil pemeriksaan awal, Direktur Polairud Polda Kaltara, Kombes Pol Heri Sasangka, mengatakan pelaku diminta membawa sabu ini ke Samarinda, Kalimantan Timur.

"Pengakuannya, dia itu tugasnya membawa dari Sebatik ke Samarinda, bawanya ke Tanjung Selor lewat jalan darat ke Samarinda," ucapnya saat pers rilis, Rabu (5/2/2020).

Hal itu dibenarkan Emi saat diwawancarai, namun ia mengaku tak mengenal orang yang mempekerjakannya.

Baca Juga:

 BREAKING NEWS Dianggap Meresahkan Masyarakat Belasan Anak Punk Diamankan Satpol PP Berau

 Tunjang Kebutuhan Atlet Jelang PON Papua, Fasilitas Fitnes KONI Kaltim Dilengkapi Ruangan Sauna

 Gibran Tunggu Restu Megawati, Kader Demokrat Tak Dukung Anak Jokowi di Pilkada Solo Bisa Dipecat SBY

"Saya cuma disuruh antar ke Samarinda, saya juga tidak tahu siapa orangnya cuma diminta ketemu di Samarinda," ungkapnya.

Asal Burma

Nelmiati alias Emi (38) warga asal Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, tertangkap tangan memiliki narkotika jenis sabu 5,88 Kg.

Wanita yang berprofesi sebagai IRT ini ditangkap tim Gakkum Polair Polda Kaltara saat berada di halaman rumahnya usai menjemput barang bukti tersebut, Senin (3/2/2020) lalu.

Direktur Polair Polda Kaltara, Kombes Pol Heri Sasangka, sabu yang berada di tangan Emi ini dikirim dari Tawau, Malaysia.

"Sabu ini dari seberang (Tawau) dibawa pakai speedboat. Ini sistemnya jaringan terputus, Ibu ini juga tidak mengenal yang bawa cuma tahu teleponnya," ucapnya saat pers rilis di Markas Polairud Polda Kaltara, Jl Juata Laut, Tarakan, Rabu (5/2/2020).

Dari bentuk kemasan sabu tersebut, Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltara, Kombes Pol Adi Affandi, mengatakan jika sabu ini diduga berasal dari Burma, Myammar.

"Ini yang warna hijau-hijau bingkisannya biasanya dari Burma, dan untuk sabu yang beredar di Indonesia memang saat ini berasal dari Burma, China dan Taiwan," ucapnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved