Bongkar Kasus Ilegal Fishing di Perairan Sebatik, Polairud Polda Kaltara Tangkap WNA Filipina
Polairud Polda Kaltara membongkar kasus Ilegal Fishing di Perairan Sebatik, Nunukan. Dalam kasus ini berhasil menangkap WNA Filipina
Baca Juga:
• Sesumbar Gubernur Kaltim Isran Noor Bakal Stop Pembangunan Ibu Kota Negara Jika Ini yang Terjadi
• Gubernur Isran Noor Stop Proyek IKN Jika Rusak Hutan, Luas Ibu Kota Baru Vs Perkebunan Sawit Kaltim
• Isran Noor Berani Ancam Proyek Ibu Kota Baru jika Hutan Rusak, Inilah Profil Gubernur Kaltim
• Kalimantan Timur jadi Ibu Kota Negara, Permintaan Properti Ternyata Belum Signifikan
Milik IRT
Peredaran narkoba jenis sabu kembali diungkap di wilayah Kalimantan Utara.
Sebanyak 5,88 Kg sabu berhasil disita dari pengungkapan kasus yang dilakukan Direktorat Polairud Polda Kaltara.
Barang bukti yang disita ini dirilis pihak Kepolisian di Markas Polairud Polda Kaltara, Juata Laut, Tarakan, Rabu (5/1/2020).
Rilis pengungkapan dipimpin oleh Direktur Polairud, Kombes Pol Heri Sasangka.
Turut pula hadir Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltara, Kombes Pol Adi Affandi.
Pemilik sabu 5,88 Kg ini yakni Nelmiati alias Emi (38) warga Sebatik, Nunukan, Kaltara.
Baca Juga:
• Gubernur Kaltim Isran Noor Ancam Hentikan Pembangunan Ibu Kota Baru jika Rusak Hutan Lindung
• Demi Hutan, Gubernur Siap Stop Pembangunan Ibu Kota Negara, Ada 94 Lubang Tambang di Ibu Kota Baru
Heri Sasangka mengatakan pelaku diringkus tim Gakkumdu Polair Polda Kaltara, Senin (3/2/2020) lalu.
"Anggota Subdit Gakkum Polairud mendapat informasi dari warga bahwa ada pengiriman sabu melalui jalur laut dari Tawau Malaysia ke Masuk ke Sebatik," ucapnya.
Dari hasil pantauan ini akhirnya pelaku Nelmiati ditangkap saat berada di dekat kediamannya.
"Dari tangan tersangka didapati satu tas ransel isinya lima kantong yang kemudian diperiksa ternyata narkotika jenis sabu," papar Heri.
(Tribunkaltim.co/Alfian)