Pakar Sebut PSK dan Mucikari Prostitusi Online yang Dijebak Andre Rosiade, Bisa Bebas Jerat Hukum
Pakar sebut PSK dan mucikari prostitusi online yang dijebak Andre Rosiade, bisa bebas jerat hukum
TRIBUNKALTIM.CO - Pakar sebut PSK dan mucikari prostitusi online yang dijebak Andre Rosiade, bisa bebas jerat hukum.
Penggerebekan prostitusi online yang dilakukan Andre Rosiade dan polisi, menuai pro dan kontra.
PSK dan mucikari yang tertangkap tangan tersebut kini sudah ditetapkan tersangka oleh polisi.
Pakar hukum pidana Universitas Andalas ( Unand) Padang Elwi Danil mengatakan, pemesan Pekerja Seks Komersial ( PSK) online tak bisa dijerat hukum.
Karena tak ada pasal yang mengatur.
Menurut dia, si pemesan hanya bisa dijadikan saksi dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat tersangka.
• Erick Thohir Rangkul Jenderal Polisi yang Tangkap Putra Bungsu Presiden RI dan Panglima FPI, ke BUMN
• Mata Najwa, Menkes Larang Mahasiswa di China Balik ke Indonesia, Terawan Agus Putranto: Tak Kurung
• Dikritik Tebang Pohon, Anies Baswedan Justru akan Hijaukan Monas, Ini Hasil Rapat Komisi Pengarah
• Fadli Zon Membelot dari Gerindra, Bongkar Request Jokowi ke Partai Prabowo Soal Pansus Jiwasraya
"Dalam kasus PSK online yang digerebek polisi bersama Andre Rosiade, laki-laki pemesan PSK tidak bisa dijerat," kata Elwi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/2/2020).
Elwi menjelaskan, berdasarkan UU ITE Pasal 27 dan Pasal 45 ayat 1 mengatakan yang dapat dijerat hukum.
Yakni seseorang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
"Jadi yang bisa dijerat itu hanyalah orang yang mendistribusikan konten itu.
Sementara penerima tidak bisa," jelas Elwi.
Elwi juga menyorot penetapan N dan mucikarinya AS (24) sebagai tersangka oleh polisi yang dianggapnya masih menimbulkan kontroversi.
Dalam Pasal 184 KUHP disebutkan alat bukti yang dipergunakan adalah alat bukti yang sah.
"Sementara alat bukti yang digunakan diduga hasil penjebakan dan ini tidak sah," kata Elwi.
Menurut Elwi penjebakan bisa dilakukan oleh polisi dan bukan warga biasa.
"Kalau yang menjebak polisi, ini tidak jadi masalah.
Persoalannya yang menjebak itu warga," tegas Elwi.
Sementara pakar hukum pidana Unand lainnya, Nani Mulyati menyebutkan penetapan tersangka oleh polisi bisa dilakukan jika memenuhi unsur-unsur pelanggaran UU ITE tersebut.
"Polisi menetapkan tersangka tentu setelah ada bukti PSK dan mucikari itu menyebarkan konten asusila tersebut," kata Nani.
Sedangkan untuk alat bukti, Nani berbeda pendapat dengan Elwi Danil.
Menurut Nani, alat bukti melalui penjebakan itu sah karena alat buktinya bukan rekayasa dan pelanggaran juga terbukti ada.
"Kalau ingin membuktikan adanya praktek terselubung tentu bisa dilakukan dengan penjebakan dan bisa dilakukan warga karena tidak ada hukum yang melarangnya," kata Nani.
Selain itu, penggerebekan dilakukan oleh polisi dan bukan oleh warga sehingga tidak ada kesalahan prosedural.
"Berbeda jika penjebakan dilakukan warga dan kemudian warga pula yang menggerebek.
Ini kan polisi yang menangkapnya," jelas Nani.
Untuk persoalan laki-laki yang memesan, Nani sepakat dengan Elwi bahwa tidak ada hukum yang bisa menjeratnya.
Begitu juga dengan ajudan Andre Rosiade yang diduga membantu memfasilitasi kamar untuk laki-laki pemesan.
"Si ajudan hanya membantu dan tidak mengambil keuntungan.
Kalau ada unsur mengambil keuntungan kekayaan, ini baru bisa dijerat," jelas Nani.
Sebelumnya diberitakan, Polda Sumbar menetapkan N (27), Pekerja Seks Komersial ( PSK) yang ditangkap di sebuah hotel berbintang di Padang sebagai tersangka.
N ditangkap bersama dengan mucikarinya AS (24), setelah polisi mendapat laporan dari anggota DPR RI Andre Rosiade, Minggu (26/1/2020).
"Setelah kita dalami kasusnya ternyata N dan AS adalah pelaku.
N bukan korban tapi pelaku yang dijerat dengan Undang-Undang No. 19 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.
Tak Elok
Penggerebekan pekerja seks komersial (PSK) berinisial N oleh Polda Sumatera Barat (Sumbar) atas laporan anggota DPR RI Fraksi Gerindra Andre Rosiade pada Minggu (26/1) lalu, dianggap kurang elok.
Ketua Umum ReJO HM Darmizal setuju prostitusi harus diberantas dari Tanah Minang.
Namun demikian, ia melihat cara yang digunakan Andre Rosiade tidaklah elok.
"Saya sangat setuju prostitusi diberantas habis di ranah Minang karena sudah meresahkan masyarakat. Namun, sebaiknya gunakanlah cara-cara yang lebih baik dengan pendekatan yang mendidik dan pembinaan yang mensejahterakan," ujar Darmizal, ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (6/2/2020).
"Penggerebekan yang melibatkan saudara Andre Rosiade atas PSK berinisial N itu terlihat kurang elok," imbuhnya.
Menurutnya, tentu tak ada orang yang mau menjadi PSK apabila tak terpaksa akibat tekanan ekonomi, keterbelakangan dan hal semacamnya.
Pasalnya, kata dia, prostitusi juga dapat semakin merebak di daerah yang terbelakang jika mengingat ungkapan 'kemiskinan mendekatkan orang pada kekufuran'.
Akan tetapi, Darmizal berharap Andre Rosiade seharusnya justru membuat daerah yang terkenal dengan legenda Malin Kundang-nya itu semakin maju.
"Sebaiknya, Andre fokus dengan tugas-tugasnya sebagai anggota dewan yang membuat ranah Minang semakin sejahtera dan maju. Karena dia terpilih mewakili masyarakat Sumbar. Jangan kecewakan rakyat Sumbar," jelasnya.
Mantan Wasekjend DPP Partai Demokrat tersebut menduga ada unsur pencitraan dalam apa yang dilakukan Andre terkait penggerebekan PSK. Alasannya, Darmizal menilai penggerebekan ini dilakukan jelang pemilu kepala daerah yang rawan akan pencitraan.
"Lakukanlah terobosan terbaik dengan cara terbaik. Bukan untuk kepentingan sesaat, seperti masa kampanye atau jelang Pilkada. Biasanya menjelang Pilkada kan banyak orang-orang mau mencari panggung pencitraan. Kita pahamlah itu," kata Darmizal.
Sebelumnya diberitakan, Polda Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan Wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) berinisial N sebagai tersangka. Diduga, PSK tersebut terlibat dengan jaringan prostitusi online.
Penetapan itu dilakukan pasca Polda Sumbar melakukan penggerebekan di salah satu kamar hotel berbintang, Minggu (26/1/2020) lalu. Penggerebekan itu diketahui berdasarkan pelaporan yang diajukan oleh Anggota DPR RI Andre Rosiade.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu menerangkan, wanita tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Saat ini kasus tersebut ditangani oleh Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus.
Menurut Satake, PSK yang terlibat dalam kasus prostitusi online sebagai tersangka pernah diterapkan dalam kasus prostitusi artis Vanesa Angel dengan vonis 5 bulan kurungan penjara.
“Jadi mucikari dan wanita PSK ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan UU ITE. PSK tersebut tidak sebagai korban. Karena dari hasil penyidikan, didapatkan bukti data digital kalau si perempuan (PSK, Red) meminta kepada mucikari untuk mencarikan pelanggan. Selain itu, PSK tersebut juga mengeksploitasi dirinya sendiri melalui aplikasi tersebut,” kata Satake kepada awak media, Selasa (4/2/2020)
Satake menjelaskan, kasus tersebut berbeda dengan kasus-kasus prostitusi terhadap anak di bawah umur yang pernah ditangani. Dalam kasus itu, mucikari yang menjajahkan anak kepada lelaki sehingga dalam kasus tersebut anak sebagai korban sedangkan tersangkanya merupakan mucikari.
“Pemeriksaan rekam data digital forensik pada ponsel PSK dan mucikari. Penyidik juga telah memeriksa ahli ITE, ahli bahasa, ahli pidana. Saat ini, masih dalam tahap melengkapi berkas. PSK dan mucikari sudah ditahan. Harapan kita, dengan diterapkannya UU ITE ini, bisa memberantas prostitusi online di Kota Padang,” ungkapnya
Satake menegaskan, pelaku bukanlah korban dalam perdagangan orang atau kegiatan prostitusi. Melainkan pelaku yang bekerja sebagai PSK yang terlihat sudah profesional. “Pelaku juga bukan wanita di bawah umur. Jadi kita proses sesuai aturan yang berlaku,” tandas dia.
Sebelumnya, Tim Subdit V Cyver Crime Direrktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar kembali mengamankan seorang pria mucikari bersama seorang perempuan yang diduga sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).
Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda. Minggu (26/1) sekitar pukul 14.17 WIB. Dengan barang bukti yang ditemukan polisi keduanya akhirnnya buka mulut, bekerja sebagai mucikari dan PSK.
Af sebagai mucikari diamankan usai mengantar wanita bernisial N (PSK) ke sebuah Hotel Berbintang di Jalan Bundo Kandunang. Sementara N (26) digerebek di kamar hotel dalam kondisi telanjang. Dari pengakuannya sedang menunggu tamu.
"Pimpinan kami dihubungi oleh anggota DPR RI Andre Rosiade yang menyatakan bahwa di hotel ini terdapat prostitusi online. Setelah laporan dipastikan benar, kita langsung melakukan penggerebekan di hotel tersebut,” kata Panit II unit V Cyber Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKP Indra Sunedi.
AKP Indra menjelaskan, ketika dilakukan penggerebekan di kamar 606 Bumi Minang, perempuan N (26) yang sedang menunggu pelanggannya terkejut. Karena terkejut, dirinya langsung bersembunyi di balik pintu kamar tanpa mengenakan pakaian sehelaipun alias bugil.
• Erick Thohir Rangkul Jenderal Polisi yang Tangkap Putra Bungsu Presiden RI dan Panglima FPI, ke BUMN
• Mata Najwa, Menkes Larang Mahasiswa di China Balik ke Indonesia, Terawan Agus Putranto: Tak Kurung
• Dikritik Tebang Pohon, Anies Baswedan Justru akan Hijaukan Monas, Ini Hasil Rapat Komisi Pengarah
• Fadli Zon Membelot dari Gerindra, Bongkar Request Jokowi ke Partai Prabowo Soal Pansus Jiwasraya
“N berlari masuk ke kamar mandi dan meminta tolong untuk mengambilkan bajunya yang ada di atas sebuah kursi. Saat melakukan penggerebekan, kami menemukan barang bukti berupa alat kontrasepsi dan uang tunai sebesar Rp750 ribu di atas sebuah kursi," lanjut AKP Indra Sunedi.
Selain barang bukti, polisi juga mengamankan seorang lelaki yang mengantarkan terduga ke hotel tersebut. Terduga pelaku porstitusi online dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Sumbar untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan terkait dugaan ini.
“Saat ini, kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolda. Kita akan terus kembangkan untuk mengungkap jaringan prostitusi onlie di Kota Padang,” tukas dia. (*)