Residivis Curanmor dan Bobol Rumah, Anak di Bawah Umur di Kutai Kartanegara Kembali Ditangkap Polisi
Residivis curanmor dan bobol rumah, anak di bawah umur di Kutai Kartanegara ( Kukar ) kembali ditangkap polisi.
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Rita Noor Shobah
19 Mahasiswa Kalimantan Utara Jalani Masa Inkubasi di Natuna, Begini Kondisinya
Buka 2 Jalur dan 24 Jam, Jalan Sinar Mas Land Boulevard Balikpapan akan Diresmikan 24 Februari 2020
Terima Laporan Warga yang Dimintai Surat Bebas Corona Saat Urus Visa, Walikota Balikpapan Bingung
Pantau Tes CPNS, Gubernur Kaltara Irianto Lambrie Sebut Nilai Tidak Bisa Direkayasa
Unit Intelkam menelusuri jejak motor tersebut dan akhirnya menangkap AR di Jl. Pelabuhan Rt. 16 Desa Sungai Meriam Kec. Anggana.
Dari penuturan Iptu Amiruddin, tersangka merupakan residivis.
"AR yang merupakan residivis kasus curanmor dan bobol rumah yang baru keluar dari Lapas Anak Kukar," ucap Iptu Amiruddin.
Tersangka rencananya masih belum merencnaakan mau menjual kemana motor tersebut.
"Masih ditadah belum mau dijual," kata Iptu Amiruddin.
Rencananya uang hasil pencurian motor itu akan dipakai untuk keperluan pribadi.
Tersangka dibawa ke Polsek Anggana untuk proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya ini tersangka terjerat pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Tersangka terancam maksimal lima tahun penjara.
BACA JUGA
BREAKING NEWS Dianggap Meresahkan Masyarakat Belasan Anak Punk Diamankan Satpol PP Berau