Residivis Curanmor dan Bobol Rumah, Anak di Bawah Umur di Kutai Kartanegara Kembali Ditangkap Polisi

Residivis curanmor dan bobol rumah, anak di bawah umur di Kutai Kartanegara ( Kukar ) kembali ditangkap polisi.

HO/ Polres Kukar
Polsek Anggana menangkap anak di bawah umur pada hari, Jumat (7/2/2020). Pada kasus ini, AR (15) tertangkap polisi karena kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). 

19 Mahasiswa Kalimantan Utara Jalani Masa Inkubasi di Natuna, Begini Kondisinya

Buka 2 Jalur dan 24 Jam, Jalan Sinar Mas Land Boulevard Balikpapan akan Diresmikan 24 Februari 2020

Terima Laporan Warga yang Dimintai Surat Bebas Corona Saat Urus Visa, Walikota Balikpapan Bingung

Pantau Tes CPNS, Gubernur Kaltara Irianto Lambrie Sebut Nilai Tidak Bisa Direkayasa

Unit Intelkam menelusuri jejak motor tersebut dan akhirnya menangkap AR di Jl. Pelabuhan Rt. 16 Desa Sungai Meriam Kec. Anggana.

Dari penuturan Iptu Amiruddin, tersangka merupakan residivis.

"AR yang merupakan residivis kasus curanmor dan bobol rumah yang baru keluar dari Lapas Anak Kukar," ucap Iptu Amiruddin.

Tersangka rencananya masih belum merencnaakan mau menjual kemana motor tersebut.

"Masih ditadah belum mau dijual," kata Iptu Amiruddin.

Rencananya uang hasil pencurian motor itu akan dipakai untuk keperluan pribadi.

Tersangka dibawa ke Polsek Anggana untuk proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya ini tersangka terjerat pasal 363 KUHP tentang pencurian.

Tersangka terancam maksimal lima tahun penjara.

BACA JUGA

BREAKING NEWS Dianggap Meresahkan Masyarakat Belasan Anak Punk Diamankan Satpol PP Berau

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved