Residivis Curanmor dan Bobol Rumah, Anak di Bawah Umur di Kutai Kartanegara Kembali Ditangkap Polisi
Residivis curanmor dan bobol rumah, anak di bawah umur di Kutai Kartanegara ( Kukar ) kembali ditangkap polisi.
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Residivis curanmor dan bobol rumah, anak di bawah umur di Kutai Kartanegara ( Kukar ) kembali ditangkap polisi.
Polsek Anggana menangkap anak di bawah umur pada hari, Jumat (7/2/2020).
Anak di bawah umur, AR (15) ditangkap polisi karena kasus pencurian kendaraan bermotor ( curanmor ).
AR tertangkap di salah satu gang di kelurahan Desa Sungai Meriam Kecamatan Anggana pagi hari.
BACA JUGA
Perayaan HUT Ke-123 Kota Balikpapan Wawali Buka Turnamen Catur, Rahmad Masud Sebut Makna Filosofinya
Soal Dugaan Korupsi Pasar Rawa Indah, Kejaksaan Harus Klarifikasi Supaya Tak Jadi Isu Liar
BREAKING NEWS Kebakaran Dini Hari di Lingkas Ujung Kota Tarakan, 6 Rumah Ludes Dilahap Api
Muluskan Usulan Pemekarann Kota Tanjung Selor, Gubernur Gandeng DPR dan DPD RI
Kapolsek Anggana Iptu Amiruddin menceritakan kejadian hilangnya motor korban Aldo (20) berdasarkan laporan korban.
Aldo mengatakan motor di parkir di depan rumahnya pada Rabu, (5/2/2020) malam hari.
Ketika pada pagi harinya kamis (6/2/2020), saat korban akan berangkat kerja, motornya sudah tidak ada.
Saat keluar rumah ia melihat motor matic berplat nomor KT 3594 UW miliknya menghilang.
Lantas ia melaporkan hal tersebut ke polisi dan langsung ditangani unit Intelkam Polsek Anggana.

BACA JUGA
19 Mahasiswa Kalimantan Utara Jalani Masa Inkubasi di Natuna, Begini Kondisinya
Buka 2 Jalur dan 24 Jam, Jalan Sinar Mas Land Boulevard Balikpapan akan Diresmikan 24 Februari 2020
Terima Laporan Warga yang Dimintai Surat Bebas Corona Saat Urus Visa, Walikota Balikpapan Bingung
Pantau Tes CPNS, Gubernur Kaltara Irianto Lambrie Sebut Nilai Tidak Bisa Direkayasa
Unit Intelkam menelusuri jejak motor tersebut dan akhirnya menangkap AR di Jl. Pelabuhan Rt. 16 Desa Sungai Meriam Kec. Anggana.
Dari penuturan Iptu Amiruddin, tersangka merupakan residivis.
"AR yang merupakan residivis kasus curanmor dan bobol rumah yang baru keluar dari Lapas Anak Kukar," ucap Iptu Amiruddin.
Tersangka rencananya masih belum merencnaakan mau menjual kemana motor tersebut.
"Masih ditadah belum mau dijual," kata Iptu Amiruddin.
Rencananya uang hasil pencurian motor itu akan dipakai untuk keperluan pribadi.
Tersangka dibawa ke Polsek Anggana untuk proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya ini tersangka terjerat pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Tersangka terancam maksimal lima tahun penjara.
BACA JUGA
BREAKING NEWS Dianggap Meresahkan Masyarakat Belasan Anak Punk Diamankan Satpol PP Berau
NEWS VIDEO Diamankan Satpol PP Berau, Belasan Anak Punk di Hukum Menyanyi
Tak Hanya dari Berau, Anak Punk yang Diamankan Satpol PP Berau Berasal dari Kabupaten Ini
Gubernur Isran Noor Ancam Pembangunan IKN Distop Jika Rusak Hutan, Desain Ibukota Dibagi 7 Cluster
Pabrik Garam Konsumsi Beryodium Produksi Samarinda Mampu Produksi 12 Ton Sehari
Macan Borneo Polresta Samarinda, Pasukan yang Mahir Cepat dan Andal
KKP Balikpapan Antisipasi Wabah Corona, Data Januari-Februari Ada 36 Pesawat dari Singapura
(*)