Transaksi Narkoba di Tepi Jalan, Didatangi Polisi, Sabu 0,96 Gram Dibuang di Jalan
Pengungkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu kembali diungkap jajaran Polres Kutai Timur.
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA – Transaksi di tepi Jalan, didatangi polisi, sabu 0,96 gram dibuang di Jalan.
Pengungkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu kembali diungkap jajaran Polres Kutai Timur.
Kali ini oleh tim opsnal Polsek Bengalon. Mereka mengamankan sepasang laki-laki dan perempuan di tepi Jalan Sulawesi RT 15 Desa Sepaso Barat, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, Rabu (5/2/2020) malam.
Mereka adalah, Ridha (36), warga Jalan Sulawesi RT 21 Kelurahan Sangatta Utara dan Budiman alias Budi (34) juga warga Sangatta Utara, Jalan Karya Etam, Gang Kelengkeng.
BACA JUGA
Perayaan HUT Ke-123 Kota Balikpapan Wawali Buka Turnamen Catur, Rahmad Masud Sebut Makna Filosofinya
Soal Dugaan Korupsi Pasar Rawa Indah, Kejaksaan Harus Klarifikasi Supaya Tak Jadi Isu Liar
BREAKING NEWS Kebakaran Dini Hari di Lingkas Ujung Kota Tarakan, 6 Rumah Ludes Dilahap Api
Muluskan Usulan Pemekarann Kota Tanjung Selor, Gubernur Gandeng DPR dan DPD RI
Keduanya diduga baru saja bertransaksi narkoba saat didekati aparat kepolisian.
“Aparat menaruh curiga saat melihat keduanya di tepi Jalan.
Kemudian didekati, mereka semakin memperlihatkan gerak gerik yang tidak sewajarnya,” ungkap Kapolres Kutai Timur, AKBP Indras Budi Purnomo didampingi Kasatreskoba Iptu Chandra Buana, Jumat (7/2/2020).
Setelah diinterogasi di kantor Polsek Bengalon, keduanya mengaku sempat melempar satu poket sabu ke Jalan, saat didekati aparat kepolisian.

BACA JUGA
Enam Rumah Ludes Terbakar di Lingkas Ujung Tarakan, Ini Kesaksian Ketua RT, Tak Ada Bunyi Ledakan