Usulan Bantuan Rumah Layak Huni Sudah Capai 1.000 Unit, Disperkimtan Akan Verifikasi di Lapangan

Usulan untuk bantuan Rumah Layak Huni di Kabupaten Paser sudah memcapai 1.000 unit, sehingga Disperkimtan akan melakukan verifikasi di lapangan

Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.Co/Sarassani
M Fauzy, Kepala Disperkimtan Paser 

TRIBUNKALTIM.CO,TANA PASER –Usulan untuk bantuan Rumah Layak Huni  di Kabupaten Paser sudah memcapai 1.000 unit, sehingga Disperkimtan akan melakukan verifikasi di lapangan 

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Paser M Fauzy, Kamis (6/2/2020) mengatakan, Kabupaten Paser telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

“Perda itu dalam rangka pemenuhan kebutuhan hunian dan lingkungan pemukiman yang layak huni dan terjangkau di dalam lingkungan yang sehat,

aman, serasi, teratur. Perda ini jadi landasan hukum dalam upaya kita mewujudkannya,” kata Fauzy.

Sebagai tindak lanjut UU 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, lanjut Fauzy, Perda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman mengacu UU 1/2011, sehingga program yang sama di daerah tetap terakomodir.

BACA JUGA

Pengakuan IRT Asal Sebatik Pemilik Sabu 5,88 Kg, 3 Kali Jadi Kurir Narkoba Karena Alasan Ekonomi

Buron Selama Satu Tahun Lebih, Ikram Akhirnya Dibekuk Polisi Usai Menganiaya Pasutri di Balikpapan

Kepala Dinas PUPR Berau Sebut Gudang Arsip yang Terbakar Terdapat Berkas Penting

Satu Unit Rumah dan Gudang Arsip DPUPR Berau Ludes Terbakar, Water Canon Dikerahkan

“Seperti rumah layak huni yang menggunakan dana APBD, itu kan program pemerintah daerah yang ditujukan kepada masyarakat miskin,

sementara bantuan yang bersifat rehab dari APBN kan lebih ditujukan pada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR),” ucapnya.

Bagi sebagian kalangan, orang yang masuk kategori MBR belum tentu miskin, tapi orang miskin sudah tentu MBR.

Sementara Pemkab Paser memprogramkan bahwa yang mendapat bantuan rumah layak huni adalah masyarakat miskin,

mereka yang belum punya rumah tapi punya sedikit tanah untuk dibantu dibangunkan rumah layak huni.

“Muatan lokal seperti ini lah yang dimasukkan di Perda sebagai payung hukum kita melaksanakan program pemerintah daerah.

Adapun hal-hal yang bersifat teknis, yang belum diatur dalam Perda akan diakomodir dalam Peraturan Bupati (Perbup),” jelasnya.

Selain itu, tambah Fauzy, Perda juga mengatur penataan lingkungan pemukimannya agar tercipta kawasan pemukiman nyaman asri dan sehat.

“Ada 1.000 lebih usulan bantuan rumah layak huni.

Dengan adanya Perda ini, usulan kita verifikasi di lapangan agar yang memenuhi syarat dan ketentuan mendapat dan sebaliknya,” tambahnya. (*)

BACA JUGA

19 Mahasiswa Kalimantan Utara Jalani Masa Inkubasi di Natuna, Begini Kondisinya

Buka 2 Jalur dan 24 Jam, Jalan Sinar Mas Land Boulevard Balikpapan akan Diresmikan 24 Februari 2020

Terima Laporan Warga yang Dimintai Surat Bebas Corona Saat Urus Visa, Walikota Balikpapan Bingung

Pantau Tes CPNS, Gubernur Kaltara Irianto Lambrie Sebut Nilai Tidak Bisa Direkayasa

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved